Selatpanjang (ANTARA) - Operasi Patuh Lancang Kuning (LK) 2025 yang digelar Polres Kepulauan Meranti resmi berakhir pada Minggu (27/7/2025).
Selama dua pekan pelaksanaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mencatat lebih dari 150 pelanggaran lalu lintas yang ditindak.
"Hasil selama operasi, kita menindak sekitar 150 kendaraan," ungkap Kasatlantas Polres Kepulauan Meranti, AKP Fajri Sentosa, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin.
Beragam pelanggaran ditemukan selama razia, mulai dari pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan tanpa pelat nomor, hingga pengendara yang tidak mengenakan helm.
“Semua jenis pelanggaran hampir seluruhnya kita berikan tindakan tilang. Sementara sebagian lainnya hanya kita beri teguran seperti pengemudi becak dan gerobak,” terang Fajri.
Mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas", operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menekan angka kecelakaan fatal, dan meminimalisasi pelanggaran di jalan raya.
AKP Fajri menyebutkan, kesadaran masyarakat mulai mengalami peningkatan selama operasi berlangsung. “Secara umum kita melihat ada perubahan perilaku terkait kepatuhan berlalu lintas,” ujarnya.
Meski operasi telah berakhir, Satlantas Polres Kepulauan Meranti tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.
“Berakhirnya operasi ini jangan sampai menurunkan kedisiplinan. Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) adalah tanggung jawab kita semua,” tegas Fajri.