Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau menetapkan delapan jenis pelanggaran lalu lintas sebagai sasaran utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, yang resmi dimulai, Senin.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan delapan pelanggaran tersebut dinilai menjadi penyebab utama kecelakaan dan gangguan ketertiban lalu lintas di jalan.
Diantaranya yaitu penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm standar atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta kendaraan over dimension dan over loading (ODOL).
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar sadar pentingnya keselamatan. Pelanggaran-pelanggaran ini sering memicu kecelakaan fatal,” kata Irjen Herry usai memimpin apel pasukan di halaman Mapolda Riau.
Terkhusus kendaraan ODOL, Kapolda menekankan kendaraan yang beroperasi di wilayah Riau wajib melakukan balik nama sebagai kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam Operasi Patuh 2024, tercatat 10 kasus kecelakaan lalu lintas dengan empat korban jiwa, serta lebih dari 4.283 penindakan. Tahun ini, pendekatan yang diambil akan lebih kolaboratif dan humanis dengan tetap menegakkan hukum secara tegas.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Lukman Taufiq Nurhidayat menyebut sebanyak 971 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 122 personel Polda dan 849 dari jajaran Polres.
Operasi ini mengutamakan pendekatan preemtif (edukasi awal), preventif (pencegahan), dan represif (penegakan hukum), dengan proporsi edukasi 50 persen, pencegahan 30 persen, dan penindakan 20 persen.
“Kami mengajak masyarakat untuk tertib bukan karena takut ditilang, tapi karena kesadaran bersama. Mari kita jadikan lalu lintas yang aman dan manusiawi sebagai pondasi menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Kombes Lukman.