Waduh, pejabat di sembilan kabupaten/kota di Riau belum laporkan LHKPN

id lhkpn 2019, lhkpn riau 2019,berita riau terbaru,sekdaprov riau ahmad hijazi,berita riau terkini,berita riau antara

Waduh, pejabat di sembilan kabupaten/kota di Riau belum laporkan LHKPN

Formulir LHKPN yang harus diisi pejabat, termasuk pejabat pemerintah daerah (Foto : Net)

Pekanbaru (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi menyebutkan hingga kini masih ada pejabat di sembilan kabupaten/kota di wilayahnya tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Sementara pejabat penyelenggara negara di lingkup Pemerintah Provinsi Riau sudah 100 persen melaporkan kekayaannya, kata Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Selasa.

"Kalau kita pejabat Pemprov sudah 100 persen. Daerah masih belum semuanya," katanya.

Data itu adalah perkembangan terakhir LHKPN yang telah dibuat para pejabat Pemprov Riau terhitung pada 31 Maret 2019, sesuai batas akhir pelaporannya.

Baca juga: KPK Perkenalkan Aplikasi E-LHKPN bagi Para Pejabat Siak

Menurutnya, hal ini membuktikan ketaatan dan adanya niat transparansi para pejabat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, terutama untuk melaporkan harta kekayaannya.

Ia mengaku belum mengetahui secara persis terkait alasan ataupun jumlah para pejabat yang belum memberikan laporan harta kekayaannya tersebut.

"Yang jelas yang sudah 100 persen itu selain Pemprov Riau, ada Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. Kalau jumlahnya itu bervariasi," ungkap Sekdaprov yang juga mantan Kadis Perindag Kota Batam ini.

Menyinggung soal sanksi bagi pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya, menurut Hijazi , itu tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Baca juga: Bupati dan Wabup Inhil Sampaikan LHKPN

Namun, lanjutnya, tingkat kepatuhan para pejabat, baik itu tingkat provinsi maupun daerah semuanya dipantau oleh Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di Pemprov Riau sendiri, LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam mengikuti penunjukan pejabat. Kemudian ada juga Surat Pemberitahuan (SPT) pajak setiap tahunnya. Apabila tidak ada kedua persyaratan tersebut maka otomatis tidak bisa mengikuti tahapan proses asesmen pejabat.

"Misalnya nanti ada 'open bidding' (penawaran terbuka) posisi tertentu. Itu laporan 2017 dan 2018 harus ada, dan itu persyaratan dasar. Yang pertama persyaratan SPT pajak, kemudian LHKPN. Dua ini wajib bagi pejabat ikut open bidding. Kalau tak ada salah satunya saja, nggak lulus. Bayangkan, mau ikut aja tak bisa, apalagi berharap lolos," tegas Sekdaprov Riau.

Baca juga: Sejumlah Anggota Dituding KPK Tidak Sampaikan LHKPN, Ini Tanggapan DPRD Riau