Siak, (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyosialisasikan peraturan KPK Nomor 7/2016 dan memperkenalkan aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis elektronik atau e-LHKPN, di Kabupaten Siak, Riau.
Fungsional Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Jeji Azizi saat menjadi pemateri dalam sosialisasi dan bimbingan teknis e-Filling dan LHKPN di Siak, Kamis mengatakan, pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia sebagai salah satu bentuk tindakan pencegahan korupsi.
"Dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri," ucap Jeji.
Dengan sudah diterapkannya e-LHKPN dari KPK, pejabat penyelenggara negara lebih mudah mengisi laporan harta kekayaannya, apakah ada perubahan atau tidak dari tahun ke tahun.
Dia mengatakan, dengan mengisi dan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, maka secara langsung sudah ikut mencegah terjadi pelanggaran hukum yakni korupsi dan kolusi juga gratifikasi.
Sekdakab Siak Tengku Said Hamzah mengaku sangat mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh KPK. Karena ini adalah wujud penyelenggaraan negara yang taat terhadap aturan, sekaligus pencegahan terhadap korupsi.
"Ini sangat bagus untuk diselenggarakan agar terwujud penyelenggaraan negara yang mentaati aturan hukum serta menghindari perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, pelaporan LHKPN kini sangatlah mudah dengan adanya aplikasi e-LHKPN. Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen untuk mengawal LHKPN demi terwujudnya pencegahan dan pemberantasan terhadap korupsi di lingkungan pemkab Siak.
"e-LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK, untuk itu kami berharap, tahun ini kepatuhan Pejabat di Pemkab Siak terhadap LHKPN semakin meningkat," harapnya.
Dalam sosialisasi ini Tim KPK melaksanakan bimbingan teknis aktivasi e-LHKPN bagi para operator dan pejabat wajib e-LHKPN. Aplikasi tersebut mempermudah penyelenggara negara untuk memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan.
KPK juga mensosialisasikan tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN serta pendampingan penggunaan e-Filing pada aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Pesertanya meliputi Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional Inspektorat, Pejabat Pengawas yang langsung berhadapan dengan pelayanan publik.
Berita Lainnya
LHKPN Pakai Aplikasi E-Filling, Ayat Cahyadi: Tak Alasan Pejabat Tidak Laporkan Harta Kekayaan
26 February 2018 22:10 WIB
DPR serukan batuan nyata dan cepat bagi para korban bencana Sukabumi
05 December 2024 11:45 WIB
Pekanbaru hadirkan perekaman KTP bagi para napi
01 September 2024 9:23 WIB
Kolombia peringatkan bahaya bagi para migran karena penutupan rute Darien
08 July 2024 11:58 WIB
Singgahsini hadirkan asuransi bagi para penyewa dan pemilik kos
22 March 2024 12:02 WIB
Lima cara untuk tingkatkan kecepatan WiFi bagi para gamers
16 March 2024 12:15 WIB
Kemenhub tekankan tiga fungsi terminal demi kenyamanan bagi para penumpang
06 February 2024 12:08 WIB
PUPR: Pembangunan Memorial Park di IKN sebagai penghormatan bagi para pahlawan bangsa
18 January 2024 12:10 WIB