KPK Perkenalkan Aplikasi E-LHKPN bagi Para Pejabat Siak

id kpk perkenalkan, aplikasi e-lhkpn, bagi para, pejabat siak

KPK Perkenalkan Aplikasi E-LHKPN bagi Para Pejabat Siak

Siak, (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyosialisasikan peraturan KPK Nomor 7/2016 dan memperkenalkan aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis elektronik atau e-LHKPN, di Kabupaten Siak, Riau.

Fungsional Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Jeji Azizi saat menjadi pemateri dalam sosialisasi dan bimbingan teknis e-Filling dan LHKPN di Siak, Kamis mengatakan, pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia sebagai salah satu bentuk tindakan pencegahan korupsi.

"Dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri," ucap Jeji.

Dengan sudah diterapkannya e-LHKPN dari KPK, pejabat penyelenggara negara lebih mudah mengisi laporan harta kekayaannya, apakah ada perubahan atau tidak dari tahun ke tahun.

Dia mengatakan, dengan mengisi dan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, maka secara langsung sudah ikut mencegah terjadi pelanggaran hukum yakni korupsi dan kolusi juga gratifikasi.

Sekdakab Siak Tengku Said Hamzah mengaku sangat mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh KPK. Karena ini adalah wujud penyelenggaraan negara yang taat terhadap aturan, sekaligus pencegahan terhadap korupsi.

"Ini sangat bagus untuk diselenggarakan agar terwujud penyelenggaraan negara yang mentaati aturan hukum serta menghindari perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, pelaporan LHKPN kini sangatlah mudah dengan adanya aplikasi e-LHKPN. Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen untuk mengawal LHKPN demi terwujudnya pencegahan dan pemberantasan terhadap korupsi di lingkungan pemkab Siak.

"e-LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK, untuk itu kami berharap, tahun ini kepatuhan Pejabat di Pemkab Siak terhadap LHKPN semakin meningkat," harapnya.

Dalam sosialisasi ini Tim KPK melaksanakan bimbingan teknis aktivasi e-LHKPN bagi para operator dan pejabat wajib e-LHKPN. Aplikasi tersebut mempermudah penyelenggara negara untuk memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan.

KPK juga mensosialisasikan tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN serta pendampingan penggunaan e-Filing pada aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Pesertanya meliputi Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional Inspektorat, Pejabat Pengawas yang langsung berhadapan dengan pelayanan publik.