LHKPN Pakai Aplikasi E-Filling, Ayat Cahyadi: Tak Alasan Pejabat Tidak Laporkan Harta Kekayaan

id lhkpn pakai, aplikasi e-filling, ayat cahyadi, tak alasan, pejabat tidak, laporkan harta kekayaan

LHKPN Pakai Aplikasi E-Filling, Ayat Cahyadi: Tak Alasan Pejabat Tidak Laporkan Harta Kekayaan

Retmon Bensal Putra

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mensosialisasikan penggunaan aplikasi e-Filling Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin.

"Ini adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap jabatan," ucap Pelaksana Tugas Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi.

Ayat menyebutkan penggunaan aplikasi tersebut adalah sebuah langkah untuk mencegah adanya korupsi di kalangan pejabat maupun aparatur pemerintahan.

Pasalnya dengan penggunaan aplikasi tersebut para aparatur pemerintahan tidak punya alasan untuk tidak melaporkan jumlah harta kekayaan mereka.

Ayat menyayangkan bahwa selama ini masih terdapat beberapa oknum pejabat yang masih belum melaporkan kekayaan mereka lantaran proses pelaporan tersebut mesih manual dan terbilang cukup lama. Namun dengan adanya e-Filling tersebut diharapkan akan mampu memudahkan para pejabat negara tersebut untuk melakukan pelaporan terhadap jumlah harta kekayaan mereka.

Selain itu penggunaan e-Filling tadi juga berguna untuk memudahkan pihak KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan tindak korupsi pada suatu instansi pemerintah. Hal ini dikatakan Ayat kemudian sangat sesuai dengan slogan dari Pemerintah Kota Pekanbaru yaitunya "Smart City Madani". Oleh sebab itu, Ayat menilai bahwa sosialisasi tersebut dinilai cukup penting mengingat Indonesia yang saat ini masih memerangi tindak korupsi.

"Ini juga merupakan bagian dari realisasi Smart city tersebut," ucap Ayat kemudian.

Ayat menambahkan bahwa e-Filling tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 soal pelaporan harta kekayaan pejabat pemerintahan. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib untuk melaporkan jumlah harta kekayaan mereka. Nantinya akan ada tindakan yang akan diambil pihak pemerintah kota terhadap para oknum pejabat pemerintahan yang tidak melakukan pelaporan tersebut.

Untuk para pemangku jabatan, nantinya terdapat dua macam peraturan baru terkait pelaporan kekayaan secara online tersebut. Diantaranya diperuntukkan saat awal masa jabatan dan akhir masa jabatan atau pensiun. Hal tersebut dikatakan Ayat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap jabatan yang diemban tersebut. Sementara itu juga terdapat pelaporan periodik yang dilakukan setiap awal tahun.

"Caranya sudah gampang. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melaporkan jumlah harta kekayaan," tegas Ayat.***4***