Jadi Plt Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi Komit Jaga ASN Netral

id jadi plt, walikota pekanbaru, ayat cahyadi, komit jaga, asn netral

Jadi Plt Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi Komit Jaga ASN Netral

Retmon Bensal Putra

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Usai menerima surat penetapannya sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Ayat Cahyadi, menyampaikan keseriusannya dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN, selama pelaksanaan Pilkada Riau 2018.

"Ini sudah tugas dan kewajiban ASN dalam hal menjaga netralitas dalam pilkada," kata Ayat Cahyadi kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Ayat Cahyadi sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota Pekanbaru, mendampingi Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang harus cuti karena maju dalam Pemilihan Gubernur Riau.

Ayat menjelaskan bahwa momen Pilkada adalah saat yang dinilainya cukup sensitif. Terlebih dalam jabatannya sebagai seorang Plt Wali Kota, berbagai persoalan membutuhkan penanganan yang serius. Dalam hal ini ia mengaku bahwa kondisi tersebut tak jarang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menebarkan kampanye terselubung.

Penetapan tugasnya sebagai seorang Plt Wali Kota akan mulai berlaku pada tanggal 15 Februari mendatang menggantikan Firdaus yang tengah cuti kampanye untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Riau. Nantiya tugas Plt tersebut akan diemban Ayat selama empat bulan yaitu hingga 23 Juni 2018. Selama Pelaksana Tugas tersebut ia mengaku tidak memiliki target ataupun program baru yang akan dilaksanakan. Ia menambahkan bahwa selama menjabat sebagai seorang Pelaksana Tugas Wali Kota dirinya hanya akan melanjutkan berbagai program yang telah ditetapkan sebelumnya.

"APBD sudah ketok palu. Sekarang tinggal menjalankan saja," katanya.

Terkait posisinya tersebut ia mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak, terkhusus para Aparatur Sipil Negara. Ayat menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, para aparatur pemerintahan tersebut diwajibkan untuk menjaga netralitas dan mengedepankan profesionalisme.

Ia menambahkan bahwa dalam PP tersebut juga dijelaskan soal ketentuan serta sanksi bagi para ASN yang diduga ataupun kedapatan melakukan pelanggaran nantinya akan lebih dulu dipanggil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk pemeriksaan. Selanjutnya apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka pejabat yang berwenang akan menjatuhkan hukuman berdasarkan bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

Oleh karena itu dirinya sangat berharap agar pelaksanaan Pilkada tersebut dapat berjalan lancar tanpa adanya perbuatan yang melanggar kode etik ASN.

"Pelayanan kepada masyarakat adalah tugas utama. Profesional dan netralitas adalah harga mati," pungkas Ayat Cahyadi.***2***