Jakarta (ANTARA) - Bagi majelis ulama, pengkajian tentang fatwa game online perang-perangan ini tidak bisa sembarangan. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Zaitun Rasmin mengatakan MUI mengkaji usulan masyarakat mengenai fatwa game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG).
"Kami akan kaji dulu. Masukan dari masyarakat ini sangat penting bagi MUI tentang game," kata Zaitun ditemui di Gedung MUI, Jakarta, Jumat.
Game PUBG sendiri salah satu permainan virtual dalam ponsel cerdas bertema peperangan yang dimainkan antarpengguna "Player versus Player" (PvP) secara dalam jaringan atau daring.
Baca juga: LPPOM MUI Riau terbitkan 284 sertifikat halal
Sejumlah unsur masyarakat menilai permainan tersebut ditengarai memicu radikalisme karena mempraktikkan peperangan dan pembunuhan. Permainan genrebattle royaleitu menuai kontroversi setelah disebut mirip dengan aksi pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru.
Soal waktu keluar fatwa PUBG,, dia tidak dapat memastikan karena tergantung dari data yang masuk ke Komisi Pengkajian dan Penelitian bersama Komisi Fatwa MUI.
Zaitun mengatakan MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa soal makanan dan minuman saja karena persoalan umat sangat luas. Beberapa hal yang dapat membentuk perilaku yang buruk dapat dikenai fatwa.
"Dalam Islam sesuatu bisa haram karena zatnya atau sebab yang diakibatkan, apakah hal tersebut yang menjadi dominan mempengaruhi maka dia akan dilarang," katanya.
"Al Quran mengatakan jangan mendekati zina, kenapa? Karena akan menjerumuskan pada zina. Game-game ini kalau menjerumuskan menjadikan seseorang pada pembunuh maka dilarang. Tentu akan dikaji dulu sejauh mana hal itu," kata dia.
Baca juga: Jangan pernah bermimpi pelaku teror penembakan muslim Christchurch dihukum mati di Selandia Baru
Baca juga: Setelah penembakan di Christchurch, Selandia Baru larang jenis senjata semiotomatis