Selama 2018, ada 108 kasus kekerasan perempuan-anak Pekanbaru

id KDRT,LPPA

Selama 2018, ada 108 kasus kekerasan perempuan-anak Pekanbaru

Ilustrasi (Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru, Provisni Riau mencatat sebanyak 108 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu sepanjang tahun 2018.

"Rekap kasus sepanjang tahun 2018 sebanyak 108 itu mengalami peningkatan cukup besar dibandingkan jenis kasus yang sama tahun 2017 yang hanya 74 kasus dan tahun 2016 sebanyak 63 kasus," kata Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pekanbaru, Sarkawi Datuak Mongguang Kayo, Jumat.

Menurut Sarkawi yang diwakili Koordinator Unit Layanan Perlidungan Perempuan dan Anak, Kota Pekanbaru Asmanidar SH, tindak kekerasan kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini meningkat tiap tahun, lebih karena memang kasus yang terjadi di tengah masyarakat kian meningkat.

Baca juga: KDRT Di Riau Periode Januari-September Tercatat Sebanyak 37 Kasus

Selain itu, katanya menyebutkan, masyarakat tahu bahwa ada lembaga yang memfasilitasi kasus-kasus seperti ini di Unit Layanan Dinas PPA Kota Pekanbaru sehingga keluarga dan korban berani melaporkan kejahatan yang merusak fsikis perempuan dan anak itu.

"Sepanjang tahun 2018 sesuai rekap data terbanyak adalah kasus pencabulan terhadap anak yang tercatat sebanyak 42 kasus yang mengalami peningkatan cukup besar dibanding tahun tahun 2016 sebanyak 14 kasus, dan tahun 2017 sebanyak 21 kasus," katanya.

Pemicu terjadinya kejahatan seksual terhadap anak, katanya lagi, secara umum akibat degradasi moral pada sejumlah oknum warga, pengaruh tayangan pornografi di hp, dan yang paling miris pelakunya seringkali orang terdekat korban yang tega memangsa anak-anak.

Bicara solusinya, katanya, setiap orang harus peduli pada anak-anak, baik anak orang lain apalagi anak sendiri. Orang tua harus menjadi sahabat dan pelindung bagi anak-anak dan siapapun harus punya kepedulian pada anak.

Sedangkan untuk kasus KDRT penyebabnya bermacam-macam, seperti karena faktor ekonomi, ada juga karena faktor lain, misalnya kurangnya kasih sayang di dalam rumah tangga.

Ia menjelaskan untuk penanganan berbagai kasusnya kekerasan terhadap ana dan perempuan tersebut, di Unit Layanan PPPA sesuai dengan kepentingan klien dan yang pasti tetap ada pendampingan hukum oleh advokat, konseling oleh psikolog dan konselor hingga dilakukan proses reintegrasi atau pemulangan korban

"Dalam penangannya kita masih menghadapi sejumlah kendala di antaranya minimnya sarana dan prasarana, dan kadang dalam proses hukum adanya intervensi dari pihak tertentu," katanya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru, Provinsi Riau merekap kasus KDRT tahun 2016 dilaporkan sebanyak 15 kasus, tahun 2017 (12), tahun 2018 (17). Untuk jenis kasus berbasis gender tahun 2016 dilaporkan sebanyak 3 kasus tahun 2017 (2) dan tahun 2018 (7). Kasus kekerasan terhadap anak tahun 2016 sebanyak empat kasus, tahun 2017 (6) dan tahun 2018 (12).

Kasus penelantaran yang dilaporkan sebanyak emapt kasus tahun 2016, 8 kasus tahun 2017 dan 3 kasus tahun 2018. Kasus hak anak tahun 2016 sebanyak tujuh kasus, tahun 2017 sebanyak dua kasus, dan tahun 2018 sebanyak 17 kasus. Untuk kasus hak asuh anak sebanyak 7 kasus tahun 2016, 14 kasus tahun 2017, dan 4 kasus tahun 2018.

Berikutnya kasu anak berhadapan dengan hukum tahun 2016 nihil, tahun 2017 dan tahun 2018 masing-masing sebanyak empat kasus. Kasus kenakalan anak sebanyak enam kasus tahun 2016, 2017 sebanyak lima kasus, dan tahun 2018 sebanyak dua kasus. Traficiking tahun 2016 sebanyak 3 kasus, tahun 2017 dan tahun 2018 nihil.

Sepanjang tahun 2018 kasus pencabulan anak tercatat cukup banyak, 42 kasus yang mengalami peningkatan cukup besar dibanding tahun tahun 2016 sebanyak 14 kasus, dan tahun 2017 sebanyak 21 kasus.

Baca juga: KDRT di Riau Periode Januari-September 37 Kasus, Pemicu Dominan Akibat Perselingkuhan

Baca juga: Refleksi Hari Perempuan Internasional, Kasus KDRT di Riau Masih Tinggi