Pria di Pekanbaru jadi tersangka usai pukul istri

id KDRT di Pekanbaru,Kdrt

Pria di Pekanbaru jadi tersangka usai pukul istri

Pelaku KDRT di Pekanbaru saat akan pengungkapan kasus di Mapolresta Pekanbaru. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria berinisial T (42) ditetapkan sebagai tersangka usa dilaporkan istrinya ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat pengungkapan kasus di Pekanbaru

Selasa sore.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, inisialnya T usia 42 tahun," sebutnya kepada awak media.

Disebutkannya, T mengaku kepada penyidik bahwa ia telah memukul kepala istrinya di mobil serta menampar wajah sang istri berkali-kali hingga lebam.

"Terkait permasalahan ini, korban sudah membuat laporan di Polresta Pekanbaru pada Sabtu, 8 Agustus 2024 kemarin," kata Kombes Jeki.

Dalam laporannya, korban menyatakan kejadian tersebut terjadi pada Juni lalu di dalam sebuah mobil di Jalan Imam Munandar, Harapan Raya.

"Korban sudah melakukan visum di RS Bhayangkara. Korban alami luka dan lebam pada bagian mata kiri," jelasnya.

Lanjut Kombes Jeki, terkait motif pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ini masih didalami aparat kepolisian.

"Tersangka T ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena melanggar Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 2 ancaman hukumnya di atas 5 tahun," pungkasnya.