Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria berinisial T (42) ditetapkan sebagai tersangka usa dilaporkan istrinya ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat pengungkapan kasus di Pekanbaru
Selasa sore.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, inisialnya T usia 42 tahun," sebutnya kepada awak media.
Disebutkannya, T mengaku kepada penyidik bahwa ia telah memukul kepala istrinya di mobil serta menampar wajah sang istri berkali-kali hingga lebam.
"Terkait permasalahan ini, korban sudah membuat laporan di Polresta Pekanbaru pada Sabtu, 8 Agustus 2024 kemarin," kata Kombes Jeki.
Dalam laporannya, korban menyatakan kejadian tersebut terjadi pada Juni lalu di dalam sebuah mobil di Jalan Imam Munandar, Harapan Raya.
"Korban sudah melakukan visum di RS Bhayangkara. Korban alami luka dan lebam pada bagian mata kiri," jelasnya.
Lanjut Kombes Jeki, terkait motif pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ini masih didalami aparat kepolisian.
"Tersangka T ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena melanggar Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 2 ancaman hukumnya di atas 5 tahun," pungkasnya.
Berita Lainnya
Oknum polisi Pekanbaru diduga aniaya istri ditahan di Polda Riau
24 November 2023 16:49 WIB
Oknum polisi di Pekanbaru diduga aniaya istrinya
20 November 2023 11:02 WIB
Kesal terus menangis, ayah di Pekanbaru tega bunuh bayinya
22 September 2023 19:18 WIB
Selama 2018, ada 108 kasus kekerasan perempuan-anak Pekanbaru
15 March 2019 10:49 WIB
KDRT Pada Perempuan dan Anak Riau Terus Meningkat, Pekanbaru Dominan
21 April 2016 9:52 WIB
Dinsos Pekanbaru Tangani 104 Kasus KDRT
28 February 2015 6:00 WIB
Suami di Kampar terlantarkan anak dan istri jadi tersangka
27 October 2024 22:45 WIB
Istri siri polisi di Kepri curhat alami KDRT
03 April 2024 3:53 WIB