Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Riau menemukan sebanyak 115 kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2015 atau meningkat dari tahun sebelumnya.
"Sepanjang tahun 2015 kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak meningkat dibandingkan dengan kasus yang sama tahun 2014 tercatat sebanyak 98 kasus," kata Kepala BP3AKB Provinsi Riau, Dra. Hj. Tengku Hidayati Effiza, MM, di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, sebanyak 115 kasus kejahatan tersebut dominan berasal Kota Pekanbaru yang tercatat sebanyak 77 kasus, kemudian peringkat kedua terbanyak Kabupaten Kampar tercatat sebanyak 19 kasus, peringkat ketiga terbanyak Kabupaten Bengkalis tercatat sebanyak 3 kasus.
Berikutnya adalah Kota Dumai tercatat sebanyak tercatat dua kasus, Kabupaten Rokan Hulu tercatat dua kasus, Kabupaten Rokan Hulu tercatat satu kasus, Kabupaten Kepulauan Meranti tercatat dua kasus, Kabupaten Siak tercatat tiga kasus, Kabupaten Kuansing tercatat dua kasus dan Provinsi Sumatra Barat tercatat satu kasus.
"Untuk jenis kasus kejahatan terbesar adalah KDRT sebanyak 41 kasus, kejahatan seksual 32 kasus, hak asuh anak 14 kasus, anak bermasalah hukum satu kasus, berikutnya penganiayaan enam kasus, trafficking dua kasus, kekerasan psikis lima kasus, kasus anak tujuh kasus, kekerasan fisik satu kasus, kenakalan remaja tiga kasus dan narkoba tiga kasus," jelasnya.
Ia menyebutkan, kendala dihadapi dalam menekan kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak antara lain masih ada sekretariat P2TP2A di kabupaten atau kota yang belum representatif, tidak tersedia sarana mobilitas atau kendaraan operasional P2TP2A.
Bahkan, pada beberapa kabupaten atau kota tenaga profesional untuk penanganan kasus khususnya psikolog dan pekerja sosial belum bersertifikasi mendampingi anak bermasalah hukum.
"Namun demikian kita tetap berupaya menekan kasus-kasus itu dengan cara menerapkan program keluarga berencana dan peningkatan kualitas keluarga melalui program keluarga sejahtera," ujarnya.
Sementara yang menjadi lembaga rujukan dalam mengadvokasi korban kejahatan terhadpa perempuan dan anak adalah rumah sakit atau pusat krisis terpadu, ruang pelayanan khusus di kepolisian, rumah aman, lembaga bantuan hukum, dinas sosial atau PSBR atau RPSA Rumbai, Tengkuyuk dan lain-lain, dan dinas pendidikan. (Novri Yanti)
Berita Lainnya
Inilah dampak buruk pada anak yang jadi saksi KDRT
11 October 2022 9:55 WIB
Sekda Inhil Buka Sosialisasi KDRT Pada Anak
15 October 2016 10:46 WIB
Angka Kesenjangan Perempuan dan laki-laki di Riau masih terjaga positif, IKG tahun 2023 berapa ?
06 May 2024 19:51 WIB
Kemenparekraf: Keamanan dan keselamatan terhadap perempuan patut diutamakan
04 May 2024 11:27 WIB
Bupati Siak lantik dan ambil sumpah 32 penghulu, satu perempuan
27 December 2023 13:27 WIB
Retno Marsudi nyatakan Indonesia tak bisa diam lihat anak dan perempuan tewas di Gaza
29 November 2023 12:09 WIB
Ada 107 kasus KDRT dan kekerasan anak selama 2023
15 November 2023 18:35 WIB
Program pemberdayaan perempuan dan electrifying agriculture PLN raih CSR Award 2023
29 October 2023 18:38 WIB