Sekda Inhil Buka Sosialisasi KDRT Pada Anak

id sekda inhil, buka sosialisasi, kdrt pada anak

Sekda Inhil Buka Sosialisasi KDRT Pada Anak

Tembilahan, (Antarariau.com) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau membuka secara resmi sosialisasi perlindungn anak dari tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Pusdatin Puandri.

Kegiatan yang digelar di gedung wanita kota tembilahan oleh ketua Pusdatin Puanri Inhil Zulaikhah Wardan menghadirkan narasumber dari ketua Pusdatin Puanri Provinsi Riau, psikolog, tokoh agama serta 200 orang peserta dari guru PAUD dan TK di Kabupaten Inhil.

"Sosialisasi berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,"ucap Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Inhil Said Syarifuddin.

Said menjelaskan anak seringkali menjadi sasaran kekerasan dalam rumah tangga.

"Tindak KDRT tidak hanya kaum perempuan saja, anak juga termasuk objek atau sasaran kekerasan,". terangnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan , berhak mendapat perlindungan dari perlakuan deskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual.

Menurut dia anak adalah penerus bangsa yang merupakan karunia dan amanah dari Tuhan agar dijaga dan dilindungi.

"Saat ini banyak ditemukan penelantaran, kekejaman, kekerasan termasuk kekerasan seksual, penganiayaan, serta perlakuan ketidakadilan lainnya terhadap anak,"ungkapnya.

Perlakuan ini sangat berdampak besar pada tumbuh kembang anak dan bertentangan keras pada pasal 13 ayat 11 UU nomot 23 tahun 2002 tentang peerlindungan anak.

"Sehingga tidak sedikit anak bisa melakukan hal memprihatinkan melawan hukum seperti pencurian, perkelahian dan penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Said mengharapkan terlebih dahulu hendaknya kita penuhi kebutuhan mereka dengan memenuhi hak -haknya seorang anak sebagaimana mestinya.

Selain itu dia juga menghimbau kepada para orang tua untuk melindungi serta menjaga tumbuh kembang pada ada sejak dini.

"Karena ini merupakan tanggungjawab orang tua, masyarakat dan negara sebagaimana tertuang pada pasal 13 ayat 11 UU nomot 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tuturnnya. (adv)