Oknum polisi Pekanbaru diduga aniaya istri ditahan di Polda Riau

id Oknum polisi Pekanbaru KDRT istri,Anggota polresta pekanbaru, kdrt pekanbaru, kdrt

Oknum polisi Pekanbaru diduga aniaya istri ditahan di Polda Riau

Ilustrasi korban kekerasan. (Pixabay/Tumisu)

Pekanbaru (ANTARA) - Oknum anggota Polresta Pekanbaru Brigadir RRS yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya akhirnya dilakukan penempatan khusus (patsus) atau ditahan oleh Propam Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi, Jumat, membenarkan hal tersebut. Brigadir RRS telah dipatsus sejak Rabu (22/11).

"Yang bersangkutan dipatsus sejak 22 November sampai 6 Desember 2023," sebutnya kepada ANTARA melalui pesan.

Lanjutnya, penyidik Propam Polda Riau hingga kini masih memproses perkara KDRT yang diduga dilakukan Brigadir RRS.

Atas hal tersebut, korban yang merupakan istri Brigadir RRS, Yuni mengapresiasi tindakan cepat Propam Polda Riau.

"Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Propam Polda Riau yang sudah memproses Brigadir RRS atas perbuatan yang dilakukannya," ujar Yuni saat dikonfirmasi.

Dikatakan Yuni, ia akan berkoordinasi dengan Propam Polda Riau untuk terus menindaklanjuti perkembangan kasus KDRT tersebut.

"Saya akan terus berkoordinasi dengan pihak Propam, semoga ke depannya proses ini berjalan dengan lancar sehingga mampu memberikan keadilan kepada korban," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan personel Samapta Polresta Pekanbaru berinisial RRS diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dan heboh di media sosial.

Video dugaan KDRT yang dilakukan aparat kepolisian berpangkat brigadir tersebut diketahui beredar di sosial media. Dalam video yang diunggah, tampak seorang wanita yang bibirnya terluka dan berdarah.

Ditampakkan pula handphone yang rusak dan surat pernyataan. Unggahan tersebut menampilkan foto oknum aparat yang dikatakan bertugas di Unit Samapta Polresta Pekanbaru.