Polresta Pekanbaru Proses Anggota Arogan

id polresta pekanbaru, proses anggota arogan

Polresta Pekanbaru Proses Anggota Arogan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Riau masih memproses Briptu IR, anggota kepolisian yang menjadi terlapor atas sikap arogan yang ditunjukan dengan menganiaya seorang warga yang menagih utang padanya.

"Kami telah menerima laporan itu dan yang bersangkutan akan diperiksa," kata Kepala Sub Bidang Provost Bagian Profesi dan Pengamanan Polda Riau Kompol P Zalukhu kepada pers di Pekanbaru, Rabu.

Menurut laporan korban Yunaldi Albar di kepolisian, kejadian penganiayaan berawal ketika dirinya menagih utang kepada pelaku yang datang berkunjung ke warung internet (warnet) miliknya di Pekanbaru pada Senin (23/2).

Namun Briptu IR menurut korban, justru tidak terima dan mengamuk dengan merusak sejumlah barang yang ada di warnet tersebut bahkan sempat menganiaya Yunaldi.

Korban dalam laporannya mengaku skibat ulah pelaku mengalami memar dan bengkak di bagian kepala serta dada dan mengalami kerugian harta benda.

"Dia (pelaku) sempat merusak barang-barang di warnet," kata korban di kepolisian.

Menurut catatan kepolisian, saat ini Briptu IR masih tercatat sebagai personel Satuan Sabhara Polresta Pekanbaru.

Kepolisian menyatakan, dari informasi korban, pelaku memang berutang kepada korban senilai Rp1,4 Juta, dimana Rp 200 Ribu merupakan utang warnet, sementara Rp 1,2 juta lainnya adalah utang pemesanan ruang karaoke di tempat hiburan yang tidak jadi digunakan, namun belum dikembalikan IR.

Karena sudah saling kenal, korban sempat memberikan tenggat waktu pelunasan kepada IR, namun tidak digubris. Maka selanjutnya, Yunaldi menghubungi abang dari IR bernama Eko, supaya dapat menyampaikan pesan agar pelaku bisa melunasi utang ini.

Namun IR tidak terima desakan tagihan utang tersebut dan mendatangi warnet milik korban di Pekanbaru kemudian mengamuk dan menganiaya Yunaldi hingga mengalami memar.

"Sampai saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan dan pelaku akan segera dimintai keterangannya. Jika terbukti, akan ada sanksi tegas untuk pelaku," katanya.