Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak tujuh dari delapan pelaku penganiayaan di jembatan layang yang diduga kelompok Geng Motor dibekuk Polresta Pekanbaru dan Polsek Jajaran di wilayah hukum Polsek Tampan, Rabu, (15/6).
Ketujuh orang tersebut berinisial RMS (19), PR (18), DSP (16), DOP (16), AO (16), RM (15), DS (15). Kebanyakan dari mereka yang merupakan remaja di bawah umur menganiaya tiga pria berinisial HG, S dan Z di Jembatan layang SKA, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Rabu, (1/6) lalu sekitar pukul 01.00 dini hari.
Akibatnya, korban S mengalami buta permanen pada mata kirinya akibat dianiaya pelaku yang diduga kelompok geng motor ini. Sedangkan dua korban lainnya mengalami luka ringan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan kejadian bermula saat ketiga korban duduk di jembatan layang usai pulang dari rumah temannya sambil berfoto-foto.
Selanjutnya, dari arah Jalan Nangka Ujung delapan orang yang diduga kelompok geng motor ini melintas di bawah jembatan layang. Saat itu mereka merasa diteriaki dari atas jembatan layang.
"Tak terima diteriaki, kelompok diduga geng motor mendatangi korban dengan melawan arus dan langsung menganiaya ketiga korban," terang Pria.
Delapan orang diduga geng motor ini menggunakan double stik, dan alat tinju besi yang telah disiapkan untuk menganiaya korban.
"Ketujuh pelaku penganiayaan kita amankan ditempat berbeda dari hasil penyelidikan kami. Namun satu orang masih DPO yang merupakan otak pelaku," sebutnya.
Lanjut Pria Budi, kelompok geng motor ini masih ada hubungannya dengan penganiayaan pelajar yang terjadi di Jalan Nangka yang sempat viral di sosial media beberapa waktu lalu.
"Dari hasil pemeriksaan polisi, kegiatan seperti ini baru tiga minggu mereka lakukan. Mungkin hanya untuk gaya-gayaan dan mencari eksistensi," ucap Pria.
Selain itu, Pria Budi juga mengimbau masyarakat Pekanbaru untuk dapat mengawasi anak-anaknya, terutama saat jam malam telah tiba. Bila sekiranya anak belum berhak menggunakan sepeda motor, ada baiknya tak perlu diberikan pada anak.
"Kami tak sanggup mengawasi anak-anak seperti ini. Makanya peran orang tua itu sangat dominan. Tolong bantu kami untuk mengawasi anak masing-masing. Kalau anak tengah malam masih di luar dan tak kunjung pulang, tanyakan keberadaannya," pesan Pria.
Akibat perbuatannya dua pelaku dewasa dijerat pasal pasal 772 ayat 2 atau ayat 1 KUHP atau pasal 351 KUHP. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur dijerat pasal 770 ayat 2 atau 1 KUHP dan 351 KUHP juncto UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Berita Lainnya
Penjabat Wali Kota Pekanbaru terjaring OTT KPK dibawa ke Polresta
02 December 2024 22:45 WIB
Satsamapta Polresta Pekanbaru ajak pengemudi ojek online dukung pilkada tertib
13 November 2024 15:45 WIB
Satlantas Polresta Pekanbaru ajak warga wujudkan pilkada yang bersahabat
13 November 2024 15:17 WIB
Polsek Sukajadi ajak warga hindari konflik sosial politik
13 November 2024 15:08 WIB
Bhabinkamtibmas Rumbai edukasi warga wujudkan pilkada yang kondusif
12 November 2024 12:15 WIB
Polsek Senapelan ajak jemaah masjid dukung pilkada damai
12 November 2024 11:48 WIB
Kapolsek Binawidya silaturahmi Kamtibmas dengan ibu-ibu majelis taklim
12 November 2024 11:17 WIB
Polsek Kawasan Pelabuhan Pekanbaru beri pembinaan buruh dan ABK jelang pilkada
12 November 2024 11:02 WIB