KDRT Di Riau Periode Januari-September Tercatat Sebanyak 37 Kasus

id kdrt di, riau periode, januari-september tercatat, sebanyak 37 kasus

KDRT Di Riau Periode Januari-September Tercatat Sebanyak 37 Kasus

Ilustrasi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT-P2TP2A), Provinsi Riau, mencatat 37 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Riau periode Januari-September 2018.

"Dari 37 kasus KDRT tersebut selain kekerasan dalam bentuk fisik juga terdapat kekerasan ekonomi," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT P2TP2A Toriq Kamal di Pekanbaru, Selasa.

Menurut Toriq, untuk kasus tersebut, UPT P2TP2A memfasilitasi para pihak yang terlibat untuk berdamai dengan upaya yang dilakukan adalah dengan cara mediasi.

Mediasi, katanya menyebutkan, adalah dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang sedang bermasalah untuk membantu mencarikan jalan keluar terhadap permasalahan yang muncul diantara keduanya.

"Setelah mediasi dilakukan maka hasilnya kami serahkan kepada keduanya. Jika menemukan solusi maka mereka bisa berdamai, jika tidak maka mereka bisa menempuh langkah selanjutnya yaitu ke pengadilan," katanya.

Toriq mengharapkan untuk wanita jangan takut untuk melaporkan apabila mengalami tindak kekerasan, karena pihak UPT P2TP2A akan memberikan perlindungan dan pendampingan sehingga memberikan solusi terhadap permasalahannya.

Keberanian perempuan yang teraniaya dibutuhkan untuk mau melapor, sekaligus sebagai upaya untuk mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa mendatang.

Ia menjelaskan, kasus KDRT melibatkan suami dan istri, namun demikian kekerasan terhadap anak juga merupakan bentuk KDRT.Biasanya anak selalu menjadi korban terhadap KDRT.

Apabila orang tua bertengkar akan memberikan dampak buruk terhadap psikologi anak, serta sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Jangan jadikan keegoisan dapat merusak masa depan anak.

"Keegoisan orang tua sangat berpengaruh terhadap anak, seperti KDRT yang dilakukan oleh orang tua, sedangkan pemicu terjadinya KDRT yang paling tinggi adalah perselingkuhan, yang merupakan bentuk keegoisan orang tua," kata Toriq.

Ia merinci, sebanyak 37 kasus KDRT itu, di antaranya 30 kasus terdapat di Pekanbaru, empat kasus di Kabupaten Kampar, satu kasus di Rokan Hilir dan dua kasus untuk daerah lainnya.