Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional surati Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) sebagai respons atas berita viral di media sosial dan media massa terkait istri siri seorang anggota Polda Kepriyang curhat mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolda Kepri dan Irwasda selaku pengawas internal agar mengecek kebenarannya,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti,di Jakarta, Jumat.
Informasi yang diperoleh Kompolnas terkait kabar viral tersebut, Bripka SK dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga, melakukan kekerasan fisik, psikisdan seksual kepada VN selaku istri siri. Jugamenelantarkan anak, membohongi VN yang dijanjikan akan dinikahi secara resmi, tetapi hingga saat ini diingkari, sering mabuk dan merusak perabotan rumah tangga.
Atas kabar itu, lanjut Poengky, Kompolnas berharap Bidang Propam Polda Kepri dapat secara pro-aktif melakukan pemeriksaan kepada VN dan Bripka SK, serta saksi-saksi lainnya, serta mengumpulkan bukti-bukti.
“Kompolnas berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional didukung scientific crime investigation,” katanya.
Selain itu, kata dia, Kompolnas juga berharap proses pemeriksaan tersebut memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang diduga menjadi korban.
Meskipun VN menyampaikan bahwa pernikahannya dengan Bripka SK dilakukan secara siri, Kompolnas berharap Polda Kepri juga menindaklanjuti pemeriksaan dugaan tindak pidana KDRT berdasarkan UU KDRT.
Karena, lanjut dia, perkawinan secara siri dikenal dalam praktek di Indonesia, serta sudah ada yurisprudensi putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN. Wkb.
“Kompolnas juga berharap peran penting atasan dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Poengky.
Viral di media sosial, istri oknum polisi curhat di akun Instagram @vniolvva, mengaku sudah menikah dan bersembunyi di rumah selama hampir satu tahun demi menjaga seragam suaminya. Menahan seluruh egonya, tetapi mendapatkan perlakuan buruk, termasuk KDRT.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Polda Kepri tengah menindaklanjuti unggahan di media sosial tersebut dengan mendalami apa yang disampaikan.
“Hasil konfirmasi Kabid Propam Kombes Pol. Ferry Irawan, saat ini BidPropam Polda Kepri tengah memprosesnya agar terangsuatu masalah. Apabila ditemukan unsur pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin maupun pidana, maka akan diproses hukum,” ujar Pandra.
Berita Lainnya
Ada mutasi pejabat utama Polda Kepri jelang pllkada
28 July 2024 12:38 WIB
Sejumlah tempat hiburan di Batam diduga jadi arena judi
05 November 2023 15:53 WIB
200 personel Polda Riau pengamanan Rempang dipulangkan
28 September 2023 15:41 WIB
Polda Kepri bagikan 100 bendera Merah Putih untuk warga pulau terluar di Batam
09 August 2023 13:49 WIB
Polda Kepri berhasil gagalkan pengiriman 5.500 ekor benur lobster dari Lampung
28 July 2023 16:22 WIB
Satgas TPPO Polda Kepri selamatkan 65 orang calon PMI ilegal dalam 10 hari
15 June 2023 16:08 WIB
Irjen Tabana Bangun jadi Kapolda Kepri, begini sanjungan Irjen Iqbal
06 January 2023 14:10 WIB
Sebanyak 103 personel Brimob Polda Kepri dikirim ke Papua
23 August 2022 10:10 WIB