Polsek Mandau tangkap pelaku KDRT tewaskan istrinya, dianiaya di depan anaknya

id Polsek Mandau,kecamatan Mandau,kabupaten Bengkalis,pelaku kdrt,polres Bengkalis,kdrt

Polsek Mandau tangkap pelaku KDRT tewaskan istrinya, dianiaya di depan anaknya

Riko Rikardi tersangka pelaku KDRT. (ANTARA/HO-Polsek Mandau)

Bengkalis (ANTARA) - Tim Reskrim Polsek Mandau menangkap Rico Rikardo (36), terduga pelakukekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian istrinya, Dewi Marlina (39), pada Kamis pagi di rumahnya di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kejadian tragis ini dilaporkanpada Rabu malam (8/1) sekitar pukul 23.10 WIB di rumah korban. Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban hingga tewas. Peristiwa ini diketahui setelah keluarga korban membawa korban ke Rumah Sakit Permata Hati. Pelapor, Rahmat Hidayat (38), menyaksikan langsung kondisi korban yang telah meninggal dunia di rumah sakit tersebut.

Kronologis kejadian bermula saat pelaku dan korbanterlibat pertengkaran di rumah mereka hingga akhirnya berujung korban meninggal dunia.

Tim Unit Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kapolsek Mandau AKP Primadonabersama Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Irsanuddin Harahapbergerak cepat ke lokasi kejadian dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

"Saat diinterogasi, Rico Rikardo mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya terlibat dalam kekerasan fisik terhadap istrinya yang berujung pada kematian korban. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek..

Dalam kasus ini, Rico Rikardo akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman berat menanti pelaku atas tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Korban, Dewi Marlina, meninggalkan seorang anak laki-laki bernama Reno Dimario (14). Reno menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus ini. Selain itu, Rika Juliatun (36), seorang rekan keluarga korban, juga memberikan keterangan penting kepada polisi.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga demi mencegah kejadian serupa.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berujung pada kehilangan nyawa. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap lingkungan sekitar untuk membantu mencegah tindakan kekerasan semacam ini terjadi lagi.

Baca juga: Suami di Kampar terlantarkan anak dan istri jadi tersangka

Baca juga: Pria di Pekanbaru jadi tersangka usai pukul istri