Pasutri pembunuh Suryati di Bengkalis ditangkap, motifnya sakit hati ditagih utang

id polsek mandau,polres bengkalis,kecamatan mandau,kabupaten bengkalis,pembunuhan,pasutri

Pasutri pembunuh Suryati di Bengkalis ditangkap, motifnya sakit hati ditagih utang

Tersangka pembunuhan suryati di Kecamatan Mandau yang merupakan pasutri dibekuk tim opsnal Polsek Mandau. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Polsek Mandau, Polres Bengkalis, dan Jatanras Polda Riau mengungkap kasus pembunuhan Suryati alias Atik (51) di rumahnya di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (12/1).

Kasus ini terungkap setelah pihak berwajib menerima laporan adanya bau busukdari rumah korban, yang akhirnya mengarah pada penemuan jenazah.

Kapolsek Mandau AKP Primadona mengungkapkan korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di depan pintu kamar mandidi dapur rumahnya. Anak korban yang berusia 4 tahun juga ditemukan dalam kondisi terkunci di kamar.

"Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mayat korban segera dibawa ke RSUDMandau untuk proses otopsi," ujar Kapolsek Selasa.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yakni Hr (29) dan istrinya, SK (28), yang ternyata memiliki hubungan utang piutang dengan korban. Pelaku diketahui pernah meminjam uang kepada korban sebesar Rp500.000, namun ketika meminta pembayaran, korban justru menuntut pelaku untuk membayar utang pokok senilai Rp3 juta.

"Cekcok pun tak terhindarkan, yang berujung pada pembunuhan," kata Kapolsek.

Tersangka Hr diduga telah mengunci leher korban hingga tewas setelah terlibat pertengkaran terkait masalah utang tersebut. Usai menghabisi nyawa korban, Hr mengambil beberapa barang berharga milik korban, termasuk perhiasan emas, ATM, dan ponsel milik korban. Istri tersangka, Siti Khodijah, juga turut serta dengan mengunci kamar tempat anak korban berada agar tidak bisa keluar atau memberi tahu orang lain.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pada Senin (13/1), Tim Gabunganmenerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Pekanbaru.

Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut di Whiz Hotel, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 01.44 WIB. Tersangka Herman mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh kemarahan saat korban memaksa untuk membayar utang pokok yang lebih besar. Selain itu, barang bukti yang ditemukan di tangan tersangka antara lain perhiasan emas, uang tunai, serta kartu ATM berbagai bank yang milik korban.

Motif pembunuhan yang dipicu sakit hati dan masalah finansial ini akhirnya terungkap. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman berat.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berhubungan dengan orang lain, terutama dalam urusan finansial, dan selalu melaporkan kejadian mencurigakan agar kasus-kasus serupa dapat segera diatasi.