Pengamat: Bandar narkoba "dipajang" sebagai efek jera

id bandar narkoba,napi

Pengamat: Bandar narkoba "dipajang" sebagai efek jera

Ilustrasi (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Penagamat Hukum Pidana Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi mendukung Polresta Denpasar memajang atau mempertontonkan para bandar narkoba yang telah ditangkap pada acara "car free day" di Denpasar, Bali sebagai upaya menimbulkan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku.

"Sebab tujuan pemidanaan menurut undang-undang adalah mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat," kata Erdianto di Pekanbaru, Selasa.

Dukungan tersebut disampaikannya terkait sebanyak 23 bandar narkoba dipajang di Lapangan Puputan Renon, Denpasar, pada Minggu (24/2) dan warga yang lewat bisa melihat para bandar barang-barang haram tersebut.

Menurut Erdianto, tujuan pemidanaan lainnya adalah menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.

Baca juga: Kakek "Jendral" dan Guru di Inhu ditangkap akibat Narkoba

Selain itu, katanya, pemidanaan juga bertujuan memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang baik dan berguna, membebaskan rasa bersalah dari si terpidana.

"Karena itu tidak salah jika pemidanaan dilakukan dengan jalan terbuka agar memberikan efek jera yang lebih efektif, dan saya bahkan setuju jika ada alternatif bentuk pidana seperti pidana kerja sosial," katanya.

Sebab, katanya lagi, proses pemidanaan alternatif demikian, lebih singkat, tidak memakan biaya yang banyak tetapi memberi efek penjeraan yang cukup. Namun jangan lupa dengan prinsip pemasyarakatan bahwa tujuan pemidanaan adalah pembinaan dan harus tetap mengedepankan kemanusiaan.

Ia menjelaskan, pemidanaan harus memperhatikan prinsip-prinsip pemasyarakatan yaitu orang yang tersesat harus diayomi dengan memberi bekal hidup sebagai warga negara yang baik dan berguna nagi masyarakat, sedangkan penjatuhan pidana bukan tindakan balasan dari negara.

"Apalagi rasa tobat tidak dapat dicapai dengan disiksa melainkan bimbingan, dan negara tidak boleh membuat napi lebih buruk atau lebih jahat dibanding sebelum masuk penjara. Napi harus diperkenalkan kepada masyarakat dan tidak boleh diasingkan," katanya.

Sedangkan pekerjaan yang diberikan harus untuk pembangunan negara, bukan sekedar mengisi waktu. Di samping itu, bimbingan dan didikan berdasar Pancasila, dimana tiap orang adalah manusia yang harus diperlakukan layaknya manusia.

Baca juga: BNNP: Bandar Narkoba Simpan Barang dalam Pohon Pulau-Pulau Tak Bernama di Riau

Baca juga: Sidang Bandar Narkoba Alexander di Inhu, Terungkap Transaksi Miliaran Rupiah Tiap Bulan