Tiga pengedar narkoba diamankan Polsek Bukit Batu, satu wanita

id polsek bukit batu,polres bengkalis,kecamatan bandar laksamana,kabupaten bengkalis,desa bykit kerikil

Tiga pengedar narkoba diamankan Polsek Bukit Batu, satu wanita

Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang sudah dipaket diamankan tim opsnal Polsek Bukit Batu dari tiga orang tersangka di Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Tiga tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit di Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Selasa (24/10). Satu diantaranya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).

Kapolsek Bukit Batu AKP Rifendi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan ketiga tersangka tersebut berperan sebagai pemilik, pembeli dan penjual narkoba.

"Tersangka yang diamankan LS (54) dan J (40) merupakan warga Desa Bukit Kerikil, sedangkan J (40) asal Bukit Kapur Dumai," ujar Kapolsek, Rabu (25/10).

Dikatakan mantan Kasat Sabara Polres Bengkalis ini, pada Selasa (24/10) sekira pukul 09.00 WIB Team Opsnal mendapat informasi dari masyarakat Desa Bukit Kerikil bahwa ketiga orang tersangka tersebut sering melakukan transaksi narkoba dan sangat meresahkan masyarakat.

"Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka tersebut," kata Kapolsek.

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap LS dan N di rumahnya menemukan barang bukti 14 bungkus diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan pengembangan LS mengakui barang haram tersebut didapatkan dari J yang berada di Bukit Kapur, Dumai.

"Dari tangan J ditemukan 5 bungkus plastik clip bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam kotak plastik coklat di dalam kantong celananya," ungkap Kapolsek.

Selain narkoba juga diamankan sembilan helai uang pecahan Rp100.000, 3 helai uang pecahan Rp50.000, satu HP Vivo Y22 beserta SIM-card, 2 bungkus plastikclip bening, 1 HP OPPO A3S beserta SIM-card, 1 unit Samsung Lipat warna hitam beserta SIM-card dan 1 kotak plastikwarna coklat.

"Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan hasil tes urine positif mengandungmetamphetamine," kata Kapolsek.