Polisi ringkus bandar narkoba di Bathin Solapan Bengkalis

id polres bengkalis,kasat narkoba, kecamatan bathin solapan,kabupaten bengkalis

Polisi ringkus bandar narkoba di Bathin Solapan Bengkalis

Barang bukti 40 bungkus pack plastik narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,77 gram yang diamankan dari tersangka RG saat diringkus di rumahnya. (ANTARA/dok

Bengkalis (ANTARA) - RG (25) tak berkutik saat diringkus oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di rumahnya di Jalan Lintas Duri Dumai, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. Dari tangannya, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,77 gram.

"Tersangka merupakan bandar narkoba, diringkus pada Jumat 3 November di rumahnya bersama barang bukti sabu-sabu seberat 6,77 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis IptuHasan Basri, Selasa (7/11).

Dikatakan Kasat, tersangka merupakan target dari jajarannya selama ini dan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, dan kemudian dilakukan penyelidikan.

"Setelah diperoleh informasi dan pengintaian, tersangka RG berhasil kita ciduk tanpa perlawanan di rumahnya," ungkap Kasat.

Dari hasil interogasi terkait kepemilikan barang haram tersebut, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial CAR (dalam lidik) melalui perantara IR (dalam lidik).

"Sabu seberat 6,77 gram tersebut dipecah dalam 40 puluh bungkus dan barang bukti lainnya satu bungkus plastik pack kosong, satu unit timbangan, satu buah sendok sabu, satu unit handphone android merk Vivo warna biru dan uang tunai Rp300.000," jelasnya lagi.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyilidikan lebih lanjut dan hasil tes urine tersangka RG positif menggunakan metaphetamine.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hasan mengakhiri.