Ekspos 29,9 kg sabu di Dumai, Komjen Marthinus ingatkan bandar narkoba

id Bnn, narkoba dumai

Ekspos 29,9 kg sabu di Dumai, Komjen Marthinus ingatkan bandar narkoba

Temu pers terkait pengungkapan peredaran 29,9 kilogram sabu oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom di Dermaga Pos AL di Dumai, Senin (7/10/24). (ANTARA/Abdul Razak)

Dumai (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional RI Komjen Polisi Marthinus Hukom peringatkan bandar dan produsen narkoba untuk tidak coba-coba mengedarkan barang haram di Indonesia karena negara hadir dan siap merontokkan sindikat narkotika.

Sikap tegas perang terhadap narkoba ini diungkapkan Kepala BNN Komjen Martinus dalam keterangan pers pengungkapan hasil penindakan di Bengkalis Provinsi Riau sebanyak 29,9 kilogram sabu sabu di Dermaga Pos TNI AL di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, Senin (7/10/24).

Dikatakan, alasan dilakukan jumpa pers di Dumai agar masyarakat dapat merasakan satu getaran nafas komitmen dan kolaborasi bersama BNN, Polri dan aparat terkait dalam memerangi bandar dan sindikat narkotika.

Sinergi semua aparat yang secara konsentrasi dan konsisten ini sebagai upaya menutup akses para penjahat yang mencoba memasukkan narkoba ke Indonesia lewat pintu tradisional dan resmi yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Indonesia hari ini darurat narkoba dengan 33 juta jiwa manusia terjerat narkotika data di Tahun 2023. Jumlah korban bisa bertambah apabila kita tidak mampu menutup pintu masuk penyelundupan narkoba ini. Pemerintah serius sekali mengatasi peredaran narkoba karena sangat mengancam keselamatan generasi muda dan perekonomian negara," kataMarthius.

BNN di Bengkalis mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba, salah satunya seorang tokoh masyarakat inisial A menjabat Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang, Kecamatan Bantan Bengkalis.

Sedangkan dua lainnya berperan sebagai kurir, yaitu K dan S, beserta barang bukti berupa 29.923,99 gram atau 29,92 kilogram sabu.

Dijelaskannya, awal penangkapan tersangka A sebagai pengendali ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga akhirnya pada Sabtu (21/9), sekira pukul 23.30 WIB Tim BNN berhasil mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Kemudian, pada Minggu (22/9), sekira pukul 00.05 Wib di Jalan Arifin Ahmad Sepahat Tim BNN berhasil mengamankan pengendara mobil yang merupakan seorang kurir dengan inisial K, beserta barang bukti dua karung berisi sabu sebanyak 29.923,99 gram yang terdapat di dalam mobil tersebut.

Pengembangan dilakukan, pada hari sama, BNN mengamankan tersangka lain yaitu S di daerah Bengkalis berperan sebagai seorang kurir menjemput sabu dikirim dari Malaysia di tepi laut Sepahat Bandar Laksmana Bengkalis.

"Pengakuan S ini kali keenam dia melakukan serah terima narkotika jenis sabu di tepi laut atas perintah tersangka A. Dalam menjalankan aksinya S dibantu menantu berinisial N dan saat ini masih dalam pengejaran," kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri.

Dari penangkapan S, BNN selanjutnya mengamankan tersangka A yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut. Ia diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Penampar Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan Bengkalis.

Sama seperti S, pelaku A mengaku telah mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis sebanyak enam kali.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal atau penjara seumur hidup.

Terungkapnya kasus melibatkan tokoh masyarakat sebagai pengendali ini membuktikan bahwa kejahatan narkotika dapat dilakukan oleh siapa saja. Untuk itu BNN mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap individu atau tokoh masyarakat yang menunjukkan perilaku mencurigakan serta memiliki harta kekayaan tidak wajar atau tidak sepadan dengan usaha, bisnis ataupun pekerjaannya.

"Jangan ragu untuk melaporkan ke pihak yang berwenang. Jadilah bagian dari sistem ketahanan sosial dengan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika," demikian Irjen Pol I Wayan Sugiri.

Ikut hadir dalam jumpa pers ini, Kepala BNN Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi, Perwakilan Korem, Kejaksaan Tinggi, Bea Cukai, Lanud Pekanbaru.

Kemudian, Pjs Wali Kota Dumai TR Fahsul Falah, Danlanal, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, BC Dumai, BIN dan lainnya.