Pekanbaru (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika berupa 28 ribu butir pil ekstasi dan paket sabu dengan cara dibakar menggunakan mesin khusus incinerator, Kamis.
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar menyebutkan barang bukti tersebut hasil pengungkapan penyelundupan narkotika melalui jalur kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
“Ini langkah tegas memutus rantai peredaran gelap narkotika di Riau,” kata Brigjen Robinson.
Petugas awalnya menggagalkan pengiriman dua paket kardus berisi sabu tujuan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dari situ, RF ditangkap di rumahnya di Jalan Ikhlas, Pematang Kapau, Pekanbaru, dengan barang bukti tambahan satu paket sabu dan 28.000 butir ekstasi.
RF mengaku barang tersebut milik pacarnya, FB, yang kemudian diamankan di Jalan Cempedak Pekanbaru.
FB mengaku mendapat perintah dari CP, narapidana di Lapas Pekanbaru yang kemudian dijemput dan dibawa ke Kantor BNNP.
"Kami masih mengembangkan jaringan ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing," tambah Brigjen Robinson.