31 kg sabu serta 86 ribu pil ekstasi diamankan BNNP Riau sepanjang 2024

id BNNP Riau,Bnn, narkoba riau

31 kg sabu serta 86 ribu pil ekstasi diamankan BNNP Riau sepanjang 2024

BNNP Riau saat konferensi pers capaian pengungkapan sepanjang 2024. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau bersama jajaran BNN kabupaten/kota mengungkap 39 kasus narkotika sepanjang 2024, dengan 39 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, BNNP Riau menyita barang bukti berupa sabu seberat 31 kilogram, 86.058 butir ekstasi, dan ganja seberat 803 gram.

Keberhasilan ini diproyeksikan telah menyelamatkan sekitar 310.595 nyawa masyarakat Riau dan Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar di Pekanbaru, Senin, menyoroti wilayah pesisir sebagai jalur utama penyelundupan narkotika ke Indonesia.

Dengan garis pantai sepanjang lebih dari 2.713 kilometer yang membentang dari Rokan Hilir hingga Indragiri Hilir, Provinsi Riau menjadi wilayah strategis yang rentan terhadap masuknya narkotika dari luar negeri.

“Wilayah pesisir akan menjadi fokus utama BNN Provinsi Riau bersama jajaran dan instansi terkait. Kami berkomitmen untuk mencegah masuknya narkotika dengan memperkuat pengawasan di wilayah ini,” sebutnya.

Selain pemberantasan, BNNP Riau dan jajaran memberikan layanan rehabilitasi kepada 269 masyarakat Riau sepanjang tahun ini.

Dengan rincian, 246 orang menjalani rawat jalan, sementara 23 orang dirujuk ke lembaga rehabilitasi rawat inap di luar provinsi.

“Kami berharap Balai Rehabilitasi Narkoba dapat segera berdiri di Riau, sehingga masyarakat tidak perlu lagi dirujuk ke provinsi lain,” jelas Brigjen Pol Robinson.

Sepanjang 2024, BNNP Riau juga melaksanakan layanan Tim Asesmen Terpadu (TAT) kepada 237 penyalahguna narkotika. Layanan ini melibatkan tim medis dan hukum dari berbagai instansi, termasuk penyidik BNN, Polri, kejaksaan, Kemenkumham, dan tim rehabilitasi medis.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan, baik melalui penindakan hukum maupun pencegahan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.