80 ribu ekstasi jenis baru dari Malaysia diamankan BNNP Riau

id Narkoba di Pekanbaru,BNNP Riau

80 ribu ekstasi jenis baru dari Malaysia diamankan BNNP Riau

Dua tersangka beserta puluhan pil ekstasi dipasok dari Malaysia yang diamankan BNNP Riau.(ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Dua pengedar pil ekstasi jaringan internasional beserta 80 ribu butir pil ekstasi jenis baru diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Minggu (24/2).

Dari puluhan ribu ekstasi yang disita dari tangan tersangka MH dan AA, terdapat 2.156 butir pil ekstasi jenis baru merek Tengkorak, Firaun dan Corona.

Kabid Berantas BNNP Riau Kombes Pol Charles Sinaga saat pemusnahan di Pekanbaru, Selasa, menjelaskan pelaku memasok ekstasi dari Malaysia dan membawa narkotika tersebut untuk diedarkan di Indonesia melalui wilayah Riau dengan jaringan narkotika Bengkalis-Pekanbaru.

Dari penangkapan MA, BNNP Riau melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa penyelundupan ekstasi berasal dari Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dan akan dibawa menyeberang menuju Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu.

"Di sana 80 ribu butir pil ekstasi kita amankan dari dua orang tersangka yang berinisial MA dan rekannya yang berinisial AA," jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari SH yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Rencananya barang akan diserahkan kepada kurir penjemput di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu berdasarkan perintah dan kendali SH," lanjutnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.