BNN Riau gagalkan peredaran narkoba antapulau dibungkus kemasan kosmetik

id Narkoba di Pekanbaru,BNNP Riau

BNN Riau gagalkan peredaran narkoba antapulau dibungkus kemasan kosmetik

Dua tersangka yang menjadi kurir pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang akan dikirimkan ke luar pulau. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - BNN Provinsi Riau menggagalkanpenyelundupan 19,8 kilogram sabu serta 19.694 butir pil ekstasi di cargo Bandara SSK II Pekanbaru yang rencananya akan dikirim ke luar pulau Sumatera, pada Rabu (11/10).

Dalam perkara ini, petugas berhasil mengamankan dua kurir narkotika jaringan antarprovinsi berinisial DS (36) dan DA (33) di salah satu indekos di Jalan Letkol Syariefudin Syarif, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar di Pekanbaru, Selasa, menjelaskan kedua tersangka bertugas mengantarkan barang ke Banjarmasin dan Makassar melalui jasa ekspedisi atas perintah seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Keduanya warga Jawa Barat dan merupakan kurir yang ditugaskan mengirim barang haram tersebut. Upah awalnya Rp10 juta," terangnya kepada awak media.

Penangkapan ini bermula dari adanya upaya penyelundupan 4 kilogram sabu yang digagalkan oleh pihak Avsec Bandara SSK II Pekanbaru.

Kemudian setelah dikembangkan, kedua tersangka ditangkap di sebuah kamar kos. Saat digeledah, petugas kembali menemukan 19,818 kilogram sabu dan 19.694 butir pil ekstasi yang dikemas dalam kemasan kosmetik.

Menurut pengakuan keduanya, mereka diperintahkan oleh bandar berinisial A (buron) yang dikenal dari H (buron) untuk menjemput barang dan mengirimkannya lewat jasa ekspedisi.

"Pengakuan tersangka, ini adalah kali kedua mereka mengirimkan barang tersebut. Kali pertama mereka mengaku berhasil mengirim ke Makassar," tambah Robinson.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.