Pekanbaru (ANTARA) - Universitas Riau (Unri) bekerja sama dengan Badan narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus atau "narkoba masuk kampus" dengan menggencarkan sosialisasi tentang bahaya narkoba guna mewujudkan sivitas akademika Unri yang bebaspenyalahgunaan narkoba.
"Sosialisasi ini bagian dari Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor38 Tahun 2019 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNRI Dr Agus Sutikno SP MSi, di Pekanbaru, Rabu kemarin.
Menurut Agus, kegiatan sosialisasi oleh Unri(28/11) itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2019 tentang pencegahan penyalahan gunaan dan prekusor narkotika di lingkungan Kemendikbud yang diperkuat dengan surat edaran dari Sekjen Kemendikbud tentang rencana aksi nasional dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, karena itu setiap PTN wajib membentuk satgas anti narkoba di universitas masing masing.
"Unri bekerja sama dengan BNNPRiau menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) serta pelaksanaan tes urine di Gedung M Diah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Riau pada 28 November 2023," katanya.
Ia menjelaskan tes urine dilakukan kepada 165 sivitas akademikaUnri, termasuk jajaran pimpinan Unri.
Sementara itu, Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Riau Dina Fitriana Lubis mengatakan Indonesia saat ini masuk dalam "darurat Narkoba" yang ditandai dengan setiap sudut penjuru negeri ini, sudah dimasuki oleh penyalahgunaan Narkoba, termasuk di Riau.
"Sesuai dengan pernyataanPresiden Republik Indonesia, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan masa depan generasi muda dan merusak daya saing bangsa," katanya.
Karena itu, kata Dina lagi, BNN menjalankaninstruksi Presiden, diantaranya menegakkan hukum yang keras bagi bandar dan pengedar narkotika, selanjutnya meningkatkan upaya rehabilitasi bagi pecandu narkotika, memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkotika yang dimulai sejak dini.
Berita Lainnya
UNRI dan SKK Migas sinergi bangun SDM unggul melalui Beasiswa Pendidikan
12 December 2024 16:20 WIB
UNRI siapkan Prodi untuk akreditasi internasional
03 December 2024 18:56 WIB
Apical GreenFest di Unri, Edukasi generasi muda tentang kelapa sawit berkelanjutan
25 November 2024 15:45 WIB
UNRI gelar tingkatkan penguasaan bahasa asing mahasiswa
06 November 2024 17:21 WIB
Workshop validasi data PDDIKTI untuk pelayanan mahasiswa Unri yang lebih baik
25 October 2024 20:29 WIB
Unri taja Seminar Melayu Serantau, dari tradisi menuju digitalisasi
12 October 2024 9:28 WIB
LPPM UNRI kembali peroleh sistem manajemen ISO 9001:2015
01 October 2024 13:22 WIB
Melihat kemeriahan Gebyar Fisika ke-17 di SMAN 6 Tualang
29 September 2024 12:10 WIB