Unri-BNNP Riau persempit ruang gerak "narkoba masuk kampus"

id Unri,Bnnp

Unri-BNNP Riau persempit ruang gerak "narkoba masuk kampus"

Sebanyak 165 sivitas akademi Unri menjalani tes urin guna menghindari bahaya narkoba. (ANTARA/HO-Humas Unri)

Pekanbaru (ANTARA) - Universitas Riau (Unri) bekerja sama dengan Badan narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus atau "narkoba masuk kampus" dengan menggencarkan sosialisasi tentang bahaya narkoba guna mewujudkan sivitas akademika Unri yang bebaspenyalahgunaan narkoba.

"Sosialisasi ini bagian dari Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor38 Tahun 2019 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNRI Dr Agus Sutikno SP MSi, di Pekanbaru, Rabu kemarin.

Menurut Agus, kegiatan sosialisasi oleh Unri(28/11) itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2019 tentang pencegahan penyalahan gunaan dan prekusor narkotika di lingkungan Kemendikbud yang diperkuat dengan surat edaran dari Sekjen Kemendikbud tentang rencana aksi nasional dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, karena itu setiap PTN wajib membentuk satgas anti narkoba di universitas masing masing.

"Unri bekerja sama dengan BNNPRiau menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) serta pelaksanaan tes urine di Gedung M Diah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Riau pada 28 November 2023," katanya.

Ia menjelaskan tes urine dilakukan kepada 165 sivitas akademikaUnri, termasuk jajaran pimpinan Unri.

Sementara itu, Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Riau Dina Fitriana Lubis mengatakan Indonesia saat ini masuk dalam "darurat Narkoba" yang ditandai dengan setiap sudut penjuru negeri ini, sudah dimasuki oleh penyalahgunaan Narkoba, termasuk di Riau.

"Sesuai dengan pernyataanPresiden Republik Indonesia, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan masa depan generasi muda dan merusak daya saing bangsa," katanya.

Karena itu, kata Dina lagi, BNN menjalankaninstruksi Presiden, diantaranya menegakkan hukum yang keras bagi bandar dan pengedar narkotika, selanjutnya meningkatkan upaya rehabilitasi bagi pecandu narkotika, memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkotika yang dimulai sejak dini.