Diduga bandar narkoba, pria paruh baya di Mandau diciduk polisi

id polres bengkalis,kapolres bengkalis,bandar narkoba,kecamatan mandau ,kabupaten bengkalis

Diduga bandar narkoba, pria paruh baya di Mandau diciduk polisi

Barang bukti yang diamankan dari tersangka RS (ANTARA/HO-Polres Bengkalis)

Bengkalis (ANTARA) - RS (48) tak berkutik saat diciduk oleh TIm Satres Narkoba Polres Bengkalis di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri membenarkan atas penangkapan tersebut, tersangka diduga sebagai bandar dan diringkus di kediamannya, Kamis (4/1).

"Barang bukti yang kita amankan empat bungkus plastik pack berisi diduga sabu berat 6.69 gram, 29 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo singa berat 8,18 gram, 19 butir pil ekstasi logo Pinguin warna coklat berat 5.41 gram, timbangan, handphone dan uang tunai Rp300 ribu," ujar Kasat, Minggu (7/1).

Pada pengungkapan sebelumnya tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AF atas kepemilikan diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir.

"Dari pengakuan AF barang haram tersebut diperoleh dari RS dan kemudian diringkus," ujar Kasat.

Dari pengembangan yang dilakukan, RS mengakui narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut yang disita merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang yang ia tidak kenal dan saat ini masih dalam penyelidikan.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hasan.