BNNP: Bandar Narkoba Simpan Barang dalam Pohon Pulau-Pulau Tak Bernama di Riau

id bnnp bandar, narkoba simpan, barang dalam, pohon pulau-pulau, tak bernama, di riau

BNNP: Bandar Narkoba Simpan Barang dalam Pohon Pulau-Pulau Tak Bernama di Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menyatakan di Riau ditemukan salah satu pulau yang tidak memiliki nama dimanfaatkan oleh gembong narkoba sebagai tempat penyimpanan sementara narkoba di pulau itu.

"Pelaku menyimpan narkoba tersebut di pohon-pohon kayu yang dilubangi kemudian ditutup," kata Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun, di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, Riau memiliki sebanyak 139 pulau besar dan kecil, namun sebanyak 66 pulau belum bernama.

Gembong narkoba merasa cukup aman menyimpan narkoba tersebut sementara, karena pulau itu tidak memiliki struktur pemerintahan, terasing, sepi, dan minim pengawasan.

Ia mengatakan, untuk selanjutnya para pelaku setelah mencermati jam-jam sepi pelabuhan tikus, maka narkoba itu digiring ke pinggir oleh nelayan dengan speedboat.

"Modus kejahatan narkoba di daerah ini cukup luar biasa, dan informasi ini diketahui berdasarkan keterangan dari pelaku yang berhasil diciduk BNNP Riau baru-baru ini," katanya pula.

Haldun mengatakan, jika menghadapi pemeriksaan oleh aparat kepolisian di perairan, mereka dengan cepat melempar narkoba ke dalam air yang sudah diikat dengan tali itu, sehingga polisi tidak bisa menemukan barang bukti.

Selain itu, katanya, Polda Riau bersama BNNP Riau kini menggiatkan pemetaan tempat dan menempatkan petugas yang aktif melakukan pengawasan terkait di pulau namun tidak bisa menetap hanya menyewa rumah penduduk di luar pulau.

"Karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat lagi di laut tentunya harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung dan teknologi yang lebih canggih, sehingga modus kejahatan ini bisa secepatnya terungkap," kata dia lagi.

Ia menyebutkan sepanjang tahun 2017, BNNP Riau telah mengungkap sebanyak 1.316 kasus, dengan tersangka sebanyak 1.841 orang, menurun dibandingkan tahun 2016 yang tercatat sebanyak 1.395 kasus dengan tersangka sebanyak 1.905 orang.***2***