Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati seorang bandar narkoba jenis heroin berinisial JAJ lantaran melakukan perlawanan dengan merebut senjata api petugas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, awalnya ada empat orang yang diamankan terkait peredaran narkoba di daerah Jakarta Selatan. Keempat tersangka itu, yakni JAJ, D, SW dan A.
"Empat tersangka berhasil diamankan, salah satunya dengan inisial JAJ terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan penggeledahan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.
Setelah dilumpuhkan, petugas langsung melarikan JAJ ke rumah sakit terdekat. Namun JAJ akhirnya meninggal di tengah perjalanan menuju rumah sakit.
Terungkapnya peredaran heroin oleh komplotan ini berawal dari penangkapan seorang pengedar heroin berinisial D pada 9 Januari 2020.
"Penyelidikan berhasil menangkap satu orang sekitar jam 17.00 WIB berinisial D dengan barang bukti tujuh gram heroin," kata Yusri.
Polisi kemudian memeriksa D secara intensif dan muncul nama JAJ sebagai pemasok heroin. Petugas kemudian memancing JAJ dan melakukan penangkapan. Saat digeledah polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dari tangan JAJ.
"Ditemukan tiga gram heroin pada saat dilakukan penggeledahan dan dicek di kendaraan bermotor ditemukan heroin seberat total 40 gram," katanya.
Saat diperiksa, JAJ diketahui sebagai bandar heroin, kemudian berdasarkan informasi dari pelaku, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lagi yakni SW dan A.
"JAJ ternyata adalah bosnya, yang merupakan bandar spesialis heroin," tutur Yusri.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan pada Kamis dini hari petugas menggelandang JAJ untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya. JAJ lalu mengarahkan ke TKP dan menemukan hampir satu kilogram heroin yang disembunyikan JAJ.
"Pada saat pengambilan itu tersangka JAJ mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. Dengan tindakan tegas terukur mampu melumpuhkan tersangka dan segera dibawa ke rumah sakit dan di tengah jalan meninggal dunia," ujarnya.
Ketiga pelaku lainnya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat