Kampar (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku narkoba berinisial YU (42) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kamparsaat sedang tidur di rumahnyadi Dusun Langgini Desa Batu Gajah Selasa (1/2/2025) sekira pukul 11.30 WIB.
"Dari pelaku berhasil diamankan saat sedang tidur di rumahnya dan juga ikut diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 7,14 Gram," jelas Kapolres Kampar Mihardi M melalui Kasat Narkoba Polres Kampar Markus T Sinaga, Jumat.
Kejadian ini berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa di wilayah Desa Batu Gajah sangat meresahkan dalam peredaran Narkoba.
Mendapatkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku YU sering melakukan transaksi narkoba.
"Pelaku dan rumahnya langsung digeledah yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip didalam kotak warna hitam yang disimpannya di dalam tas sandang warna cokelat yang terletak diatas meja makan," terang Kasat.
Saat diinterogasi pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama IW yang diletakkan di pinggir jalan lintas Tapung Flamboyan.
"Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. Dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.