Sidang Bandar Narkoba Alexander di Inhu, Terungkap Transaksi Miliaran Rupiah Tiap Bulan

id sidang bandar, narkoba alexander, di inhu, terungkap transaksi, miliaran rupiah, tiap bulan

Sidang Bandar Narkoba Alexander di Inhu, Terungkap Transaksi Miliaran Rupiah Tiap Bulan

Sumber : Antaranews

Rengat, (Antarariau.com) - Alxander, terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, melakukan transaksi mencapai miliran rupiah setiap bulannya.

"Alex dan rekan telah melakukan transaksi dengan nilai yang tinggi," kata Hakim Pengadilan Negeri Rengat, Indragiri Hulu Guntoro Eka Sekti di Rengat, Rabu.

Hakim persidangan narkotika dengan terdakwa Alexander dan rekan sangat mengejutkan. Hakim terdiri dari Guntoro Eka Sekti, Imanuel Sirait dan Debora Manulang menguak sejumlah fakta seperti telah terjadi transaksi yang luar biasa besar setiap bulannya.

Saksi yang hadir dalam persidangan termasuk anggota Polri ikut dalam penangkapan terdakwa, barang bukti juga ditunjukan kepada majelis hakim dengan nilai transaksi mencapai Rp200 juta sebanyak 15 lembar serta sejumlah barang bukti lain.

"Ini suatu transaksi yang tinggi," sebutnya.

Alexander yang sempat menjadi buron tiga tahun dan masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) oleh Polres Indragiri Hulu akhirnya tertangkap di wilayah Kecamatan Pasir Penyu yang tidak berapa jauh dari kediaman terdakwa.

Saksi Bripka Marhengky dalam persidangan mengatakan, saat melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa Alex pada 27 November 2017 lalu, diciduk saat anggota Polres Inhu menerima laporan untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Alexander.

"Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan, lalu melakukan penangkapan terhadap Alexander," ujarnya.

Menurut Hengky, secara kronologisnya bahwa tim melakukan pengintaian terhadap mobil yang dicurigai sering dikendarai oleh pelaku. Namun saat ingin menangkap terdakwa, ternyata Alex tidak ditemukan di dalam mobil tersebut hanya ditemukan sopir pribadinya bernama Kristian.

"Kami melakukan interogasi, terungkap bahwa Alex berada di rumah kontrakan," tegasnya.

Kristian menambahkan, Alex sedang berada di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu, tim Polres Inhu yang dipimpin oleh Kompol Franky Tambunan lalu menuju ke rumah kontrakan tersebut. Pada saat penangkapan Alexander berhasil dilumpuhkan oleh petugas.

Dari hasil oleh TKP di lokasi kami menemukan 43 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang sudah siap edar dengan berat total 1,4 ons, pil ekstasi sebanyak 98 butir warna merah jambu, 69 butir warna kuning di dalam serta uang senilai 49 juta rupiah.

Usai melakukan olah TKP, sebut saksi, dilanjutkan pengembangan yang tak jauh dari rumah kontrak milik Alex, disana kembali petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 1,4 kloram (kg) beserta uang tunai Rp110 juta didapat dari dalam brankas.

"Ada juga senjata api yang siap pakai dengan 3 magazine berisikan 30 butir peluru, serta bukti setoran dari Bank Mandiri sebanyak 15 lembar, dengan minimal setoran Rp200 juta lebih," katanya. ***2***