Pekanbaru (ANTARA) - Setelah enam bulan melakukan pengejaran, aparat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus bandar narkoba berinisial RAM (25) di rumahnya di Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (21/11).
Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi di Pekanbaru, Senin, menjelaskan sebelumnya pihaknya telah melakukan pengejaran ke berbagai kota di Indonesia bahkan hingga ke Semarang, Bandung, Padang dan beberapa kota lain. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus saat kembali ke rumahnya.
Disebutkan Pria, dari rumah pelaku turut diamankan uang tunai Rp3,2 miliar yang merupakan uang hasil perputaran barang haram tersebut.
"Selain uang tunai Rp3,2 miliar, diamankan pula satu unit mobil Honda Civic Turbo dan sejumlah buku rekening," sebutnya saat pengungkapan kasus di Mapolresta Pekanbaru.
Dijelaskan Pria Budi, uang tunai ini merupakan serangkaian dengan transaksi narkoba sejak tahun 2021.
"Uang ini berkaitan serangkaian pengungkapan narkoba sebelumnya dan masih dikembangkan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," lanjut Pria.
Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku berinisial R yang merupakan penyedia barang haram tersebut.
"Jadi RAM ini merupakan bos dari kasus 45 ribu ekstasi yang diungkap enam bulan lalu. RAM ini merupakan bandar internasional," sambungnya.
Selain uang tunai, disita pula sejumlah buku rekening yang didalamnya tersimpan uang Rp160 juta. Saat ini pihak Polresta Pekanbaru telah mengajukan pembekuan terhadap rekening tersebut.
Atas perbuatan, RAM dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Terkait TPPU, ia dijerat Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010.