Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dan menangkap 23 tersangka dalam kurun waktu dua bulan terakhir, pada Agustus - September 2021.
Dalam 11 kasus tersebut meliputi 10 kasus dengan barang bukti sebanyak 3.030,26 gram sabu dan satu kasus dengan barang bukti sebanyak 300,03 gram ganja kering.
"Tersangka 23 orang yang diamankan rata-rata sebagai pengedar, dan satu di antaranya merupakan anak di bawah umur," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG, saat ekspos kasus narkoba di Mapolres, Rabu.
Andi menjelaskan, pengungkapan 11 kasus narkoba ini tersebar di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Tebingtinggi sebanyak 9 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang.
Kemudian di Kecamatan Merbau sebanyak satu kasus dengan tiga tersangka, dan Kecamatan Rangsang Pesisir satu kasus dengan jumlah tersangka satu orang.
"Kasus dengan jumlah barang bukti 3 kilogram sabu yakni di Kecamatan Rangsang Pesisir tepatnya perairan Desa Kedabu Rapat," tuturnya.
Kapolres mengklaim barang bukti narkoba yang telah diamankan Sat Res Narkoba itu dapat menyelamatkan sekitar 15.000 lebih jiwa. Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dikonsumsi 5 orang dan satu gram ganja bisa dikonsumsi satu orang.
Para tersangka ini dijerat Pasal 114, 112, 132, 127 dan 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dalam pasal tersebut jika barang bukti sabu-sabunya lebih dari 5 gram dipidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk barang bukti ganja yang kurang dari satu kilogram, pidana penjaranya seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Andi Yul.
Dengan berhasilnya pengungkapan kasus narkoba ini, ia mengharapkan peran serta masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut.
"Permasalahan narkoba ini tidak memandang status sosial seseorang, sehingga hal tersebut membutuhkan perhatian dan tanggung jawab kita bersama," papar Andi.
Mirisnya lanjut Kapolres, para bandar narkoba telah melibatkan anak di bawah umur yang sengaja dijadikan kurir narkoba untuk keuntungan mereka.
"Makanya masyarakat jangan takut dan ragu untuk memberikan informasi kepada kami dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar kita. Semoga Meranti ke depan bersih dan terbebas dari bahayanya narkoba," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Iptu Darmanto menambahkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram masih terus dilakukan penyelidikan.
"Untuk pengungkapan tiga kilogram, kita masih melakukan pengembangan atau mencari pelaku yang lainnya. Tersangka dalam penyelidikan ada 4 orang. Satu tersangka yang sudah diamankan ini ditangkap di Tanjung Balai Karimun," terang Darmanto.
Menurutnya satu pelaku berinisial K dari tiga pelaku yang masuk dalam DPO berperan sebagai pengendali. Kemudian tersangka yang sudah diamankan saat ini yang menerima langsung barang dari K dan dimasukkan ke kapal motor sebagai sarana pengangkut.
"Yang kita ini tangkap ini adalah ABK nya. Dalam penyelidikan ini ada perannya masing-masing antara lain yaitu satu kapten, satu ABK, dan dua pengendali," jelas Darmanto.
Dalam ekspos kasus narkoba tersebut, Kapolres tampak didampingi Wakapolres Kompol Nipwin Bonar Hutabarat, dan Kasat Narkoba Iptu Darmanto.
Berita Lainnya
Bandar narkoba internasional diringkus, ditemukan uang Rp3,2 miliar
28 November 2022 13:21 WIB
Peredaran narkoba di Riau terus ada, ini pernyataan Kapolda
05 April 2022 14:35 WIB
Hadiri pemusnahan sabu 82,9 kg, Kanwil Kemenkumham Riau terbuka koordinasi pengungkapan
12 February 2022 9:02 WIB
11 tersangka penyeludup 80 kilogram sabu dari Malaysia ditangkap
20 January 2022 13:44 WIB
Polri memusnahkan barang bukti 3,6 ton sabu-sabu hasil pengungkapan kasus
13 July 2021 11:51 WIB
Polisi Muba kembangkan penangkapan kurir narkoba jaringan Riau
08 April 2021 10:49 WIB
Ops Antik 2017, Ada 175 Pengungkapan Kasus Narkoba di Riau
14 March 2017 11:00 WIB
Polisi Butuh Apresiasi Pengungkapan Narkoba
10 February 2012 11:30 WIB