Polres Meranti ungkap 11 kasus narkoba dan tangkap 23 tersangka

id Pengungkapan narkoba, Polres Meranti gelar ekspos kasus narkoba,Polres meranti, narkoba meranti

Polres Meranti ungkap 11 kasus narkoba dan tangkap 23 tersangka

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG didampingi Wakapolres Kompol Nipwin Hutabarat dan Kasat Narkoba Iptu Darmanto menggelar ekspos kasus narkoba dalam kurun waktu dua bulan di Mapolres setempat, Rabu. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dan menangkap 23 tersangka dalam kurun waktu dua bulan terakhir, pada Agustus - September 2021.

Dalam 11 kasus tersebut meliputi 10 kasus dengan barang bukti sebanyak 3.030,26 gram sabu dan satu kasus dengan barang bukti sebanyak 300,03 gram ganja kering.

"Tersangka 23 orang yang diamankan rata-rata sebagai pengedar, dan satu di antaranya merupakan anak di bawah umur," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG, saat ekspos kasus narkoba di Mapolres, Rabu.

Andi menjelaskan, pengungkapan 11 kasus narkoba ini tersebar di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Tebingtinggi sebanyak 9 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang.

Kemudian di Kecamatan Merbau sebanyak satu kasus dengan tiga tersangka, dan Kecamatan Rangsang Pesisir satu kasus dengan jumlah tersangka satu orang.

"Kasus dengan jumlah barang bukti 3 kilogram sabu yakni di Kecamatan Rangsang Pesisir tepatnya perairan Desa Kedabu Rapat," tuturnya.

Kapolres mengklaim barang bukti narkoba yang telah diamankan Sat Res Narkoba itu dapat menyelamatkan sekitar 15.000 lebih jiwa. Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dikonsumsi 5 orang dan satu gram ganja bisa dikonsumsi satu orang.

Para tersangka ini dijerat Pasal 114, 112, 132, 127 dan 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam pasal tersebut jika barang bukti sabu-sabunya lebih dari 5 gram dipidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk barang bukti ganja yang kurang dari satu kilogram, pidana penjaranya seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Andi Yul.

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus narkoba ini, ia mengharapkan peran serta masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut.

"Permasalahan narkoba ini tidak memandang status sosial seseorang, sehingga hal tersebut membutuhkan perhatian dan tanggung jawab kita bersama," papar Andi.

Mirisnya lanjut Kapolres, para bandar narkoba telah melibatkan anak di bawah umur yang sengaja dijadikan kurir narkoba untuk keuntungan mereka.

"Makanya masyarakat jangan takut dan ragu untuk memberikan informasi kepada kami dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar kita. Semoga Meranti ke depan bersih dan terbebas dari bahayanya narkoba," harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Iptu Darmanto menambahkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram masih terus dilakukan penyelidikan.

"Untuk pengungkapan tiga kilogram, kita masih melakukan pengembangan atau mencari pelaku yang lainnya. Tersangka dalam penyelidikan ada 4 orang. Satu tersangka yang sudah diamankan ini ditangkap di Tanjung Balai Karimun," terang Darmanto.

Menurutnya satu pelaku berinisial K dari tiga pelaku yang masuk dalam DPO berperan sebagai pengendali. Kemudian tersangka yang sudah diamankan saat ini yang menerima langsung barang dari K dan dimasukkan ke kapal motor sebagai sarana pengangkut.

"Yang kita ini tangkap ini adalah ABK nya. Dalam penyelidikan ini ada perannya masing-masing antara lain yaitu satu kapten, satu ABK, dan dua pengendali," jelas Darmanto.

Dalam ekspos kasus narkoba tersebut, Kapolres tampak didampingi Wakapolres Kompol Nipwin Bonar Hutabarat, dan Kasat Narkoba Iptu Darmanto.