Jikalahari Minta Hakim Hukum Sukhdev Perusak Hutan

id Jikalahari,sukhdev,rusak hutan

Jikalahari Minta Hakim Hukum Sukhdev Perusak Hutan

Jikalahari Minta Hakim Hukum Sukhdev Perusak Hutan (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Jikalahari Provinsi Riau meminta majelis hakim untuk menghukum Sukhdev Singh, karena yang bersangkutan dapat dinyatakan bersalah merusak hutan di Riau.

"Apalagi berdasarkan investigasi Eyes on the Forest pada 2017, ditemukan grup empat besar yang terdiri atas Wilmar, Musimas, Golden Agri-Resources dan Royal Golden Eagle menerima CPO yang bersumber dari PKS yang menerima TBS dari kawasan hutan," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, PT Sawit Mas Nusantara salah satu pemasok CPO untuk Royal Golden Eagle2 yang disebutkan dalam persidangan Sukhdev Singh.

Ia mengatakan, Sukhdev Sing telah melanggar pasal 92 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (2) huruf b. UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena menguasai lahan seluas 141 hektar untuk budidaya perkebunan sawit di Dusun Tasik Desa Segati Kecamatan Langgam Pelalawan.

Baca juga: Jikalahari: Hakim Jangan Akomodir Perambah Tesso Nilo

"Majelis hakim perlu menghukum terdakwa Sukhdev Singh penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar serta pidana tambahan negara merampas lahan yang dikuasai Sukhdev Singh untuk dikembalikan ke negara," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa areal yang dikelola Sukdhev merupakan bekas kawasan HPH PT Siak Raya Timber (SRT) yang telah dicabut izinnya oleh Menteri LHK dan masuk dalam program Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) sejak 2016 hingga kini.

Program ini bertujuan memulihkan kembali fungsi hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dan kawasan disekitarnya termasuk Eks HPH PT SRT dan PT Hutani Sola Lestari, 13 konsesi HTI dan 11 HGU sawit.

Namun sejak 2016 Tim RETN melakukan pemantauan dan menemukan 250 cukong menguasai lahan tanpa izin untuk perkebunan sawit di kawasan eks PT SRT, PT HSL dan di dalam Taman Nasional Tesso Nilo. Namun baru satu yang diseret ke pengadilan.

"Lambannya penegakan hukum terhadap cukong yang menguasai lahan menyebabkan pemulihan terhadap ekosistem Tesso Nilo sulit dilakukan. Oleh karena itu putusan terhadap Sukhdev Singh sangat penting, untuk menangkap cukong lainnya yang menguasai lahan dalam Ekosistem Tesso Nilo," kata Made Ali.

Ia menekankan bahwa, keberadaan perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) turut serta dalam rusaknya Ekosistem Tesso Nillo, karena sampai saat ini masih menerima tandan buah segar yang berasal dari kawasan hutan bahkan dari TN Tesso Nilo.

Dalam persidangan Agus mengatakan lahan perkebunan sawit milik Sukhdev Singh tempat ia bekerja memiliki luas 142 Hektar, 70 hektar sudah menghasilkan sisanya sedang proses penanaman. Saat panen hasil sawit dijual ke PT Sawit Mas Nusantara dan PT Usaha Kita Makmur1.

Berdasarkan pasal 17 ayat 2 (e) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan setiap orang dilarang membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

"PT sawit Mas Nusantara dan PT Usaha Kita Makmur sudah melanggar dan dapat disanksi sesuai Pasal 93 ayat 1 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya.

Baca juga: Nilai Jikalahari Terindikasi Terima Uang Korporasi, Kaliptra Putuskan Hengkang

Baca juga: Jikalahari Sebut 15.000 Lahan Warga Riau Terancam Pidana UU Kehutanan