Pendataan izin dinilai lambat, ini hasil monitoring Stranas PK KPK di Riau

id Stranas PK,Jikalahari

Pendataan izin dinilai lambat, ini hasil monitoring Stranas PK KPK di Riau

Tenaga Ahli Stranas PK Muhammad Isroq saat diwawancarai awak media. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK berdasarkan hasil monitoring di lima kabupaten di Riau menilai pendataan dan pengumpulan izin lokasi, IUP dan HGU oleh perusahaan berjalan lambat.

Adapun yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya yaitu sejumlah perusahaan masih belum menyampaikan data ke pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, penerbitan Izin lokasi dan IUP tidak disertai dengan lampiran peta,

sejumlah lampiran peta yang ada tidak dapat dijadikan peta digital, dokumentasi perizinan tidak dikelola dengan baik, serta masalah perizinan berada di lintas kabupaten/kota.

"Selain itu kita sering mendapati kabupaten dan provinsi memiliki data yang berbeda. Kita harapkan nanti tak ada lagi perbedaan data diantara keduanya," sebut Tenaga Ahli Stranas PK Muhammad Isroq kepada awak media di Pekanbaru, Jumat.

Berdasarkan hasil pengumpulan data perizinan sawit yang telah terkumpul, di Kabupaten Pelalawan telah terkumpul data sekitar 90 persen, Kabupaten Rokan Hulu sekitar 95 persen, sedangkan Kabupaten Siak dan Kuansing sekitar 50 persen.

Berdasarkan analisa Stranas PK dan tim asistensi, masih terdapat perusahaan yang belum menyampaikan data dan dokumen perizinan khususnya lampiran peta dan peta digital ke pemerintah kabupaten atau kota.

"Kita ingin keseriusan pemerintah daerah untuk pengumpulan data izin dapat dilengkapi sebab telah empat tahun pengumpulan izin ini berjalan lambat," lanjutnya.

Ia menilai diperlukan asistensi agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Hal itu untuk mengetahui tanah mana saja yang tanpa izin. Sebab ia menilai telah banyak masyarakat yang diakali oleh korporasi berkedok koperasi.

Oleh karena itu, Stranas PK dan Pemda akan membentuk tim percepatan dan akan memanggil perusahaan untuk melengkapi data dan dokumen perizinan. Selain itu, Stranas PK juga mendorong untuk berbagi-pakai data HGU dari BPN ke pemerintah kabupaten atau kota dan tim asistensi yang akan mendampingi.

"Ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Memang harus ada kepercayaan Pemda terhadap masyarakat sipil agar permasalahan ini dapat cepat terselesaikan," pungkas Isroq.