Pekanbaru (Antararaiu.com) - Jikalahari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli lingkungan di Riau, menyatakan lahan milik 15.000 warga asal 19 Desa, Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis, kini terancam pidana terkait UU Kehutanan dan UU Penataan Ruang.
"Ancaman pidana tersebut muncul karena aktivitas dan pemukiman masyarakat berada dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI)," kata Wakil Koordinator Jikalahari (LSM Lingkungan), Made Ali, di Pekanbaru, Rabu.
Hal tersebut disampaik terkait rencana Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Ranperda RTRWP Riau 2016-2035 menjadi Perda, masyarakat yang berkonflik dengan korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) terindikasi akan makin mudah dikriminalisasi oleh korporasi.
Menurut dia, jika Gubernur Riau masih berencana menetapkan Ranperda RTRWP Riau 2016-2035 menjadi Perda, maka masyarakat yang berkonflik dengan korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) makin mudah dikriminalisasi oleh korporasi.
Ia mengatakan, draft RTRWP 2016-2035 diyakini akan menimbulkan konflik baru, yaitu konflik peruntukan ruang yang tidak berpihak pada masyarakat adat dan masyarakat tempatan.
"Padahal sebelumnya, Menteri Kehutanan melakui SK Menhut No 262/KPTS-II/1998 pada 27 Februari 1998 tentang Pemberian HPH HTI seluas 14.875 ha kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL)," katanya.
Ia menjelaskan, pada September 2016, Pansus DPRD Bengkalis satu di antaranya merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis mengeluarkan kebijakan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mencabut atau minimal meninjau ulang SK Menhut No 262/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian HPH HTI seluas 14.875 ha kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL) itu.
Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau ulang SK 314/MenLHK/2016 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
Pada kesempatan itu ia berharap DPRD Bengkalis memberikan rekomendasi agar RTRWP Riau direvisi kembali agar bisa memberikan ruang kelola kepada masyarakat di Bengkalis.
"Banyak lagi potensi konflik bakal terjadi yakni konflik HTI lainnya yang terafiliasi dengan APP dan APRIL tersebar di 11 Kabupaten Kota di Provinsi Riau," katanya.
Karenanya, katanya lagi, DPRD Provinsi Riau perlu tidak menyetujui draft RTRWP Riau 2016-2035 versi Gubernur Riau, dan perlu merekomendasikan Gubernur Riau untuk segera membentuk tim khusus Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Dalam hal ini, menurut Jikalahari, Gubernur Riau perlu membangun sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Menteri LHK, Gubernur Riau dan DPRD Riau membentuk tim khusus, untuk mengawasi perencanaan RTRWP Riau dan pembahasan draft RTRWP Riau 2016-2035 itu," katanya.