Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jikalahari Riau, LSM yang peduli lingkungan dan tata ruang wilayah, membantah RTRWP Riau sudah ditandatandangani oleh Kemendagri karena masih dalam proses di tingkat pusat.
"Kemendagri menegaskan belum ada pengesahan RTRWP Riau, karena saat ini pembahasannya masih terus berproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi tidak benar RTRWP Riau itu sudah selesai," kata Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin,
Pendapat demikian disampaikannya terkait pernyataan Asri Auzar anggota DPRD Provinsi Riau dan Eks Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau 2017-2037 bahwa RTRWP Riau telah ditandatangani oleh Kemendagri pada 18 April 2018.
Menurut dia, pernyataan itu tidak benar sehingga Mendagri diminta agar membina dan mengawasi Pemda Riau terkait penyelenggaraan RTRWP Riau itu,
Apalagi kini Kemendagri meminta Pemprov Riau harus melakukan internalisasi hasil Kajian Lingkungan Hidup Setrategis (KLHS).
"Betul masih berproses, bahkan saat ini, Pemprov Riau sedang melakukan internalisasi hasil KLHS ke dalam Ranperda RTRW," kata Made Ali berdasarkan keterangan yang dihimpunnya dari Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Diah Indrajati, Kamis, 19 April 2018 di Jakarta.
Akan tetapi, kata Made ALi menekankan, meski pernyataan Asri Auzar telah dibantah oleh Kemendagri, namun tetap saja pernyataannya tidak mendidik publik karena menyampaikan informasi terkait perkembangan RTRWP Riau tidak utuh dan tidak benar.
Padahaldalam penyelenggaraan pemerintah daerah, wajib mendorong partisipasi masyarakat, di antaranya pemerintah daerah menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
"Dorongan keterlibataan atau partisipasi masyarakat tersebut merujuk pada Pasal 354 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya. ***3***