Oleh Diana Syafni
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI menggesa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk segera rampung pada 2016 melihat konsekuensi dari keterlambatannya terhadap beberapa sektor yang dinilai stagnan di wiliyah setempat.
"Kita gesa kawan-kawan untuk duduk main di peta, satukan peta kabupaten/kota dengan provinsi, 2016 harus terselesaikan," kata Direktur Jendral Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI Budi Situmorang kepada Antara usai dialog penataan ruang instrumen untuk mewujudkan ruang yang aman nyama, produktif dan berkelanjutan di Hotel Aryaduta di Pekanbaru, Rabu.
Provinsi Riau, dinilainya menjadi perhatian pemerintah pusat terkait RTRW, karena keterlambatannya telah menghambat berjalannya sektor infrastruktur dan investasi yang ada di provinsi yang berjuluk lancang kuning tersebut.
"Seluruh Indonesia yang jadi perhatian kami adalah Riau karena belum satupun yang di perdakan," sebutnya.
Proyek sektor infrastruktur pemerintah Pusat yang sedang berjalan yakni pembangunan tol Pekanbaru- Dumai dan jalur kereta api Trans Sumatera. Pemebeasan lahan milik masyarakat terus disosialisasikan dan kawasan hutan membutuhkan acuan RTRW.
"RTRW menjadi acuan tim pelaksana, kalau tidak segera rampung mana berani Dinas Bina Marga jika tidak ada payung hukumnya," katanya pula.
Selain sektor pembangunan, Ia juga menyoroti investasi yang masuk cukup besar namun tetap tidak bisa berjalan terhalang perizinan karena belum adanya RTRW.
"Investasi yang masuk besar, yang lain ada yang hengkang atau pindah ini permaslahan yang kita hadapi," sebutnya.
Pihaknya juga menggesa DPRD Provinsi Riau untuk segera mempercepat proses RTRW yang telah diajukan Pemerintah Provinsi Riau.
Hadir ditempat yang sama Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Riau, M yafiz mengatakan persoalan RTRW tersebut, akan segera dirampungkan.
"Masalah RTRW yang menghambat proses pembangunan dan investasi baru ini, sudah diajukan ke (DPRD) Provinsi Riau," ungkapnya.
Dijelaskannya, RTRW merupakan suatu landasan pembangunan di Riau sehingga sangat penting untuk segera diselesaikan. Kata M. yafiz, Pemerintahan Provinsi Riau akan terus melakukan upaya dan menyampaikan prioritas pembangunan Riau kepada Menteri LHK agar dapat dilakukan peninjauan ulang.
Untuk diketahui, Surat Keputusan (SK) Perubahan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya telah diterima Provinsi Riau. SK Perubahan RTRW Riau ini bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya, SK tersebut revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.
Terdapat perbedaan terkait luasan wilayah RTRW yakni hanya ada seluas 65 ribu hektar yang diakomodir. Sedangkan pemerintahan Provinsi Riau mengajukan ada seluas 2,7 juta hektar dimana terdapat perbedaan lebih dsri 2,6 juta hektar.