Pekanbaru, (Antarariau.com) - Lembaga non pemerintah Kaliptra yang fokus pada penyelamatan hutan serta resotrasi gambut memutuskan hengkang dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
Direktur Ekseutif Kaliptra, Romes Irawan Putra di Pekanbaru, Jumat, mengatakan indikasi aliran dana korporasi ke sejumlah lembaga yang tergabung dalam Jikalahari sebagai faktor utama untuk hengkang.
"Sekarang kita lihat tangan-tangan korporasi sudah mulai masuk. Ini tidak tertutup kemungkinan gerakan (Jikalahari) akan dicederai," katanya.
Romes tidak menampik isu Jikalahari yang menerima aliran dana dari salah satu korporasi yang begerak dibidang bubur kertas terbesar.
Justru dia membenarkan terdapat sejumlah yayasan dan lembaga yang menerima aliran dana tersebut.
Sedikitnya, lanjut Romes, terdapat enam lembaga dan yayasan terbukti menerima aliran dana korporasi, yang menurut Jikalahari sebagai perusahaan perusak lingkungan dan hutan tersebut.
Namun, berdasarkan tiga kali rapat yang digelar selama setahun terakhir, tidak ada sanksi tegas yang diberikan kepada enam yayasan dan lembaga Jikalahari itu.
"Padahal jelas dalam statuta, yang terbukti menerima aliran dana korporasi wajib dikeluarkan," tuturnya.
Akan tetapi, pada kenyataannya, dia mengatakan Jikalahari hanya memberikan sanksi teguran dan memberikan toleransi kepada enam yayasan dan lembaga penerima aliran dana korporasi tersebut.
"April lalu sudah buat surat permohonan pertimbangan kode etik Jikalahari. Hasilnya yang buat kecewa, hanya berupa teguran sampai selesai kontrak (menerima aliran dana korporasi)," jelasnya.
Lebih jauh, Romes mengatakan bahwa langkah tegas yang dilakukan Kaliptra bukan untuk memperlemah Jikalahari. Justru sebaliknya, dia mengatakan langkah itu harus dinila sebagai keputusan untuk memberikan pelajaran dan memperkutat Jikalahari.
Terlebih lagi, menurut dia Kaliptra merupakan salah satu inisiator pendiri Jikalahari bersama sejumlah yayasan lembaga pegiat lingkungan lainnya.
"Ini strategi kami. Kami ingit melihat (dengan hengkangnya Kaliptra) apakah Statuta akan ditegakkan atau justru membiarkan mereka yang terbukti menerima aliran dana korporasi," ujarnya.
Jikalahari adalah lembaga konsorsium yang berdiri sejak 26 Februari 2002 dan berbadan hukum perkumpulan. Saat ini komponen Jikalahari terdiri dari 21 lembaga anggota yang berasal dari 15 lembaga swadaya masyarakat (LSM), enam kelompok pecinta alam (Mapala) serta 7 orang saudara Jikalahari.
Beberapa waktu lalu, Jikalahari diterpa isu tidak sedap setelah sejumlah media memberitakan jaringan tersebut menerima aliran dana korporasi. Padahal, selama ini semangata Jikalahari adalah berjuang bersama masyarakat dalam menyelamatkan hutan yang dirusak oleh perusahaan-perusahaan di Bumi Lancang Kuning.
Berita Lainnya
Jikalahari Nilai Kinerja Kapolda Riau Tangani Kasus Lingkungan
13 January 2017 15:00 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB