Selama 2018, Realisasi Pajak Rokok Riau Turun Rp8,4 M

id Realisasi pajak,Bapenda Riau,pajak rokok

Selama 2018, Realisasi Pajak Rokok Riau Turun Rp8,4 M

Realisasi penerimaan pajak rokok Riau Rp332,7 miliar (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau membukukan realisasi penerimaan pajak daerah dari Pajak Rokok sepanjang tahun 2018 mencapai Rp332,7 miliar.

"Penerimaan pajak rokok sebesar Rp332,7 miliar itu mengalami penurunan sebesar Rp8,4 miliar dibanding realisasi tahun 2017 yang tercatat sebesar Rp341,1 miliar lebih," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Ispan di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, rendahnya realisasi pajak rokok tersebut antara lain lebih dipengaruhi oleh adanya kebijakan pemotongan Pajak Rokok oleh pemerintah untuk mendukung Program JKN-KIS.

Ia menyebutkan untuk mendukung Program JKN-KIS itu maka penerimaan Pajak Rokok mulai triwulan III tahun 2018 sudah dilakukan pemotongan langsung oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Perolehan pajak rokok Riau capai Rp332,7 miliar

"Pemerintah langsung melakukan pemotongan Pajak Rokok sebesar 37,5 persen mulai triwulan III tahun 2018 dan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PMK No 128/2018 tentang pemotongan Pajak Rokok," katanya.

Kebijakan ini, katanya, berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan amat erat dengan pemanfaatan Pajak Rokok untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Melalui Perpres ini, pemerintah bisa menggunakan sebagian porsi Pajak Rokok yang menjadi hak pemerintah daerah baik provinsi, kota dan kabupaten untuk dialokasikan ke Program JKN, termasuk di antaranya menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

Sedangkan pengertian Pajak Rokok adalah sebagai pungutan atas cukai yang dipungut pemerintah dan pajak rokok dibebankan kepada produsen rokok.

Perhitungan Pajak Rokok yang digunakan adalah menggunakan pengukuran berdasarkan harga jual eceran atau HJE. Misalnya, kalau HJE rokok dipatok Rp1.000 per batang, maka penghitungannya adalah sebagai berikut, 10 persen x Rp400 = Rp40. Maka Rp40 ini yang masuk dalam kas pemerintah daerah.

Sementara itu dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, pemerintah menetapkan mekanisme pemungutan Pajak Rokok untuk JKN. Mekanismenya dari 50 persen Pajak Rokok untuk daerah, maka sebanyak 75 persen akan diambil pemerintah pusat untuk disalurkan ke Program JKN.

Baca juga: 37,5 Persen Pajak Rokok Untuk Kesehatan

Baca juga: Rp33 Miliar Pajak Rokok Untuk BPJS Kesehatan