37,5 Persen Pajak Rokok Untuk Kesehatan

id 375 persen, pajak rokok, untuk kesehatan

37,5 Persen Pajak Rokok Untuk Kesehatan

Istimewa

Pekanbaru,(Antarariau.com) - Kementerian Keuangan sudah memotong dana bagi hasil pajak rokok di seluruh provinsi di Indonesia dengan total Rp1,37 trilyun, atau sebesar 37,5 persen untuk kesehatan.

"Namun jumlah ini belum dapat digunakan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan karena harus rekonsiliasi lebih dulu dengan Jamkesda," kata Kasi Penyusunan Hasil Pemantauan dan Evaluasi PAD pada Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan, Lenny Mardhiyati, di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan itu dalam Sosialisasi Pemotongan Pajak Rokok di kantor gubernur Riau, diikuti jajaran pemerintah daerah seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilyah Sumbagteng Jambi, BPKAD se-Provinsi Riau, Kepala Dinas se-Provinsi Riau, hingga Kepala Cabang BPJS Kesehatan se-Provinsi Riau.

Menurut Leni, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam rangka penerimaan bagi terselenggaranya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai yang diamanatkan Pemerintah melalui Inpres 8/2017.

Lebih lanjut dalam Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 99 juga secara jelas menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS. Turunannya yakni melalui PMK 128/PMK.07/2018, pajak rokok yang digunakan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan sebesar 75 persen.

"Salah satu yang mendasari lahirnya kebijakan Perpres 82/2018 adalah adanya defisit. Pemerintah menetapkan beberapa bangunan kebijakan. Lalu mengapa pajak rokok?", katanya.

Karena, katanya lagi, ada juga pemotongan DAU khusus untuk kesehatan pemberi kerja, di mana pemda banyak yang menunggak.

Jadi, kata Leni, bahwa dengan pemotongan pajak rokok ini tidak akan mengurangi pendapatan daerah.

Sedangkan pemotongan ini mulai triwulan ketiga tahun 2018. Pihaknya di Kementerian Keuangan akan menunggu softcopy berita acara antara Pemda dan BPJS Kesehatan hingga 30 Nopember 2018.

"Apabila tidak ada berita kompilasinya, maka Pusat akan memotong otomatis 37,5 persen itu. Hitungannya lima bulan, dari Juli-Nopember 2018, karena triwulan ke-empat merupakan waktu penyetoran yakni di Desember 2018," katanya.

Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi, Kiki Chrismar Marbun memaparkan tentang kondisi kepesertaan JKN-KIS di Provinsi Riau.

Dari 12 kabupaten dan kota di Riau, sudah 4,1 juta jiwa lebih penduduk yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. Sementara itu penerimaan yang berhasil dikoleksi hingga 2017 yakni sebesar Rp775 milyar, sementara pembiayaan pelayanan kesehatan mencapai R1,4 trilyun.