Perda Pajak Rokok Disahkan dan Riau Dapat Rp 240 Miliar

id perda pajak, rokok disahkan, dan riau, dapat rp, 240 miliar

Perda Pajak Rokok Disahkan dan Riau Dapat Rp 240 Miliar

Pekanbaru, 25/11 (Antara) - Ketua DPRD Riau M. Joharmenyatakan bahwa seluruh anggota dewan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak rokok untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Riau 2014.

"Semua anggota dewan yang terhormat menyetujui Ranperda pajak rokok menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD dan siap untuk dilaksanakan pada tahun 2014," kata M. Johar Firdaus di Pekanbaru, Senin.

Ranperda Pajak rokok merupakan inisiatif DPRD Riau agar bisa mengambil dana bagi hasil pajak rokok nasional. Kebijakan nasional mengatakan akan membagi dana hasil pajak rokok kepada seluruh Provinsi di Indonesia dengan syarat daerah harus membuat Perda terlebih dahulu.

Ketua Panitia Khusus Pajak Rokok Ilyas Labay menyatakan dalam pembahasan mengalami perdebatan alot mengenai insentif Dinas Penerimaan Daerah (Dispenda) yang meminta sebanyak tiga persen.

Akhirnya menurut Ilyas Labay Dispenda akan mengusahakan insentif melalui Peraturan Gubernur (Pergub). DPRD Menolak karena Dispenda hanya menerima saja dari pusat, tidak masuk akal bila Dispenda juga meminta insentif yang besarnya tiga persen.

Insentif itu ada jika yang mengusahakan Dispenda itu sendiri, ini yang mengusahakan Bea Cukai.

Pajak rokok Indonesia yang sekitar Rp 116 triliun akan dibagikan sekitar sepuluh persen atau sekitar Rp 11 triliun kepada seluruh Provinsi di Indonesia. Pembagian ini didasarkan kepada jumlah penduduk.

Riau dengan penduduk sekitar enam juta jiwa diperkirakan akan mendapatkan pembagian pajak rokok sebesar Rp 240 miliar. Sebagai lembaga yang menerima pendapatan, Dispenda meminta upah pungut atau insentif sekitar tiga persen.

Dispenda beralasan untuk biaya pengelolaan dan distribusi dana ini ke Kabupaten Kota. Selain itu juga beralasan dalam aturan Undang-Undang, penerimaan pajak oleh instansi bisa dikenakan upah pungut maksimal tiga persen.

Selanjutnya ketua Pansus Ilyas Labay menyatakan jika memang nantinya ada insentif melalui Pergub, ini bukan tanggung jawab DPRD lagi kalau ada masalah.

Sementara itu Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Johan menyatakan belum mengetahui hal itu dan akan segera mendalaminya sebelum membuat Pergub.