Perda Pajak Parkir Dumai Dapat Perlawanan

id perda pajak, parkir dumai, dapat perlawanan

Dumai, 4/4 (ANTARA) - Penerapan Perda Kota Dumai, Provinsi Riau nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal, dimana setiap kendaraan industri diwajibkan membayar pajak parkir, mendapatkan perlawanan dari sopir dengan menolak masuk terminal.

Kabid Darat Dishub Kota Dumai, Reinhart Ronald, di Dumai, Senin, mengatakan, pada 4 April 2011 Perda 24 Tahun 2011 sudah mulai diterapkan dan setiap mobil diharuskan masuk ke terminal.

"Nantinya setiap kendaraan membayar pajak atau retribusi parkir sesuai dengan jenis dan konfigurasi sumbu," ujarnya.

Ia mengatakan, saat penertiban dilapangan, penerapan mendapat perlawanan namun setelah dijelaskan seputar peraturan yang dimaksud mereka akhirnya memahami.

"Setelah diterangkan, mereka semua akhirnya paham dan mengerti. Beberapa diantara para sopir memang sempat ada yang ngotot untuk tidak membayar, namun setelah disebutkan ancaman pidana pada perda yang dimaksud, dia kemudian diam dan mengikuti aturan main," jelasnya.

Kepala Dishub Dumai, H Marwan menambahkan, perlawanan yang ditunjukan oleh para sopir kendaraan industri tersebut adalah hal yang wajar.

"Seiring berjalannya waktu, lama kelamaan mereka akan terbiasa dan bahkan mereka akan senang hati membayar pajak parkir tersebut karena terminal nantinya akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas menarik dan nyaman untuk disinggahi," terang dia.

Daftar tarif parkir atau pajak kendaraan industri yang tertera dalam Perda 24 Tahun 2011 Kota Dumai, menyebutkan, besaran pajak berkisar Rp1.500 hingga Rp150.000.

Dimulai dari pick up dan mobil box berukuran kecil, dimana setiap sekali parkir dibawah 6 jam dikenakan biaya Rp1.500, sementara jika melampaui enam jam atau bahkan 24 jam parkir inap, makan pajak parkir menjadi Rp3.000.

Sementara untuk jenis truk, mobil box besar, dan mobil tanki, pajak parkir dibawah enam jam berkisar Rp25.000-Rp65.000. Sementara untuk parkir inap selama 24 jam, maka besaran pajak antara Rp37.000-Rp97.000.

Selanjutnya, untuk kendaraan yang mengenakan kereta tempelan atau gandengan, pajak parkir terminal yang dikenakan jauh lebih besar, yakni Rp75.000-Rp112.500.

Untuk kendaraan yang mengenakan kereta pengangkut alat berat atau barang khusus, maka dikenakan wajib pajak lebih besar lagi, atau berkisar antara Rp100.000-Rp150.000.