Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pihak DPRD Riau menyepakati untuk membentuk Panitia Khusus revisi peraturan daerah pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk menurunkan harga pertalite di Riau.
"Pansus beranggotakan 18 dewan diketuai oleh Erizal Muluk dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua Pansus Aherson dari Fraksi Demokrat akan melakukan kajian tentang perubahan kedua atas perda Nomor 8/2011, tentang pajak daerah," kata Pimpinan Sidang Paripurna Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo di Pekanbaru, Jumat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengapresiasi pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Riau yang telah melakukan berbagai pertimbangan cermat untuk menemukan solusi atas pajak pertalite tersebut.
"Diantaranya terkait penurunan pajak pertalite diangka lima persen, sehingga mampu secara signifikan menunjang kesejahteraan masyarakat Riau. Kami mempertimbangkan secara seksama menemukan solusi yang tepat dalam penurunan pajak ini,"sebut Ahmad Hijazi.
Dia mengatakan, nanti Pansus akan melakukan analisa dan kajian tekait persentase penurunan PBBKB, dengan perhitungan jika turun menjadi 7,5 persen, maka harga pertalite menjadi Rp7.800 perliter. Sementara jika diturunkan lima persen, harga eceran bisa berkisar Rp7600 perliter.
"Sesuai undang undang tidak bisa diturunkan dibawah lima persen," sebutnya.
Usulan dari Pemprov Riau terkait pajak pertalite diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen, berdasarkan perhitungan dianggap ideal. Namun, mendapatkan tanggapan dari Fraksi-Fraksi DPRD Riau agar diturunkan menjadi lima persen. ***2***