Bapenda Bengkalis gesa Perda pajak dan retribusi daerah terkait HKPD

id Bapenda,kabupaten, bengkalis,Perda,retribusi

Bapenda Bengkalis gesa Perda pajak dan retribusi daerah terkait HKPD

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis Bustami HY didampingi Kepala Bapenda Syahruddin membuka acara implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis menggesa penyusunan aturan pajak dan retribusi daerah mengacu UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) untuk dijadikan sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Tujuan UU HKPD ini dilakukan dalam rangka mewujudkan alokasi sumber daya Nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel dan berkeadilan guna pemerataan kesejahteraan masyarakat yang ada di pelosok NKRI.

"Sesuai amanat UU, kita akan membuat Perda pajak dan retribusi daerah menjadi suatu aturan, dimana sebelumnya pajak daerah dan retribusi daerah terpisah Perdanya," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Syafruddin, Rabu (20/4).

Dijelaskannya, Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah sebuah nomenklatur pajak baru yang telah ditentukan pada UU HKPD.

"PBJT sendiri merupakan integrasi dari lima jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan," ungkapnya.

Selain itu tujuan restrukturisasi pajak dilakukan adalah untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga menghindari duplikasi pemungutan pajak.

Selanjutnya untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.

"Jadi HKPD ini juga berfungsi untuk memudahkan pemantauan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Syafruddin

Untuk proses saat ini sedang melakukan tahapan penyusunan naskah akademik yang diperkirakan selesai pada akhir bulan April 2022, Sebelum ditetapkan menjadi Perda akan dibuat terlebih dahulu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan membentuk tim yang akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Selanjutnya dikatakan, tambahan pajak (opsen) memperkuat sumber penerimaan Kabupaten/Kota sekaligus sinergi pemungutan dengan Provinsi, penerapan opsyen diharapkan pemungutan Pajak Kedaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kedaraan Bermotor (BBNKB) menjadi lebih optimal melalui sinergi Pemda Provinsi/Kabupaten Kota dalam melakukan pengawasan dan law enforcement terhadap pengguna kendaraan bermotor.

"Penerpan Opsyen tidak menambah beban wajib Pajak termasuk beban administrasi, dan memberikan kepastian penerimaan Kabupaten/Kota atas bagiannya dan penerimaan PKB dan BBNKB," ungkapnya.

Simplifikasi lima jenis pajak berbasis konsumsi diatur dalam UU no. 28 tahun 2009 merupakan salah satu nilai tambah bagi Pemda dan wajib pajak daerah dalam mendorong penyederhanaan administrasi dalam Sistem Perpajakan di Pemerintah Pusat.

"Dampak bagi Pemerintah daerah diantaranya perluasan objek, optimalisasi SDM Fiskus daerah, penyederhanaan tarif pembayaran dan pelaporan pajak, penyederhanaan administrasi pengusaha dan mendorong pertumbuhan industri hiburan," jelasnya.

Inventarisasi potensi

Sekretaris Daerah Bustami HY berharap kepada perangkat daerah harus segera mempersiapkan inventarisasi potensi yang ada paling lama pertengahan bulan Juni 2022. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini harus serius karena APBD tahun 2024 sudah memuat target pendapatan sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2022.

"Karena apabila Perda ini belum ditetapkan maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk memungut pajak dan retribusi daerah", ucap Sekda.

Bustami menegaskan, sepanjang tahun 2022 Perda harus terselesaikan sehingga kita punya waktu untuk mensosialisasikannya.

"Saya berharap segala kebijakan yang kita susun dapat lebih mengoptimalkan seluruh potensi yang ada sehingga sasaran meningkatkan pendapatan asli daerah dapat diwujudkan," tutup Bustami.

Ditambahkannnya juga bahwa UU tersebut mengharuskan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan penyesuaian terhadap keuangan daerah, melalui pelaksanaan Rapat Persiapan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Bengkalis Tuti Andayani SE M.Ak. (ANTARA/dok)


Dampak terhadap PAD

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis Tuti Andayani, S.E, M.Ak mengungkapkan dalam penerapan UU HKPD ada opsen pajak PKB dan BBNKB, dimana untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bagi hasil pajak kendaraan akan lebih jelas dan transparan dengan Provinsi dibandingkan sebelum adanya penerapan UU HKPD ini.

"Untuk opsen bagi hasil dari Provinsi setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat langsung ditransfer ke rekening daerah dengan pembagian 66 persen untuk daerah dan 34 persen untuk provinsi, dan ini akan diberlakukan pada tahun 2025 nanti," ungkap Tuti.

Dijelaskannya, sebelumnya untuk pajak retribusi daerah masih mengacu kepada UU 28 tahun 2009 tentang paja dan retribusi daerah, akan tetapi dengan adanya peralihan ini Perda yang disusun berdasarkan UU 28 Tahun 2009 masih berlaku selama maksimal 2 tahun.

"Artinya pada tanggal 5 Januari 2024 Perda ini tidak berlaku lagi dan akan dipakai Perda yang baru," kata Tuti.

Selain itu, kata Tuti, Rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik didaerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah. UU HKPD hanya memuat pokok pengaturan jenis dan objek retribusi, sedangkan rincian objek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif masih diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Rasionalisasi retribusi daerah dikompensasi dengan kebijakan pajak daerah yang akan meningkatkan penerimaan khususnya untuk Kabupaten/Kota sehingga over all penerimaan PAD tetap terjaga," kata Tuti mengakhiri.