Pekanbaru 1/10 (antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau kini menggiatkan berbagai pembahasan untuk mempercepat penyelesaian Raperda pajak rokok menjadi Perda pajak rokok.
"Penyelesaian Raperda pajak rokok menjadi Perda itu yang dijadwalkan 2014 rampung adalah mengintensifkan penerimaan daerah bersumber dari cukai rokok yang dipungut pemerintah dan dikembalikan ke Riau berdasarkan persentase jumlah penduduk itu," kata Wakil Gubernur Riau Mambang Mit di Pekanbaru, Selasa.
Menurut Mambang, dalam pandangan Pemprov Riau terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak rokok itu, jika Riau tidak memiliki Perda tentang pajak rokok maka jatah Riau terhadap cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah itu tidak akan diberikan.
Ia mengatakan, Riau harus memiliki Perda pajak rokok itu setidaknya mulai 1 Januari 2014.
"Oleh karena itu gubernur Riau bersama DPRD Riau telah mengesahkan Perda ini tepat waktu, dengan demikian muatan Raperda pajak rokok itu harus disesuaikan dengan muatan retribusinya sesuai amanat UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," katanya.
Berbagai muatan retribusi yang harus dimasukkan mulai dari nama objek dan subjek pajak, wajib pajak rokok, wajib pemungutan pajak rokok dan dasar pengenaan tarif serta cara penghitungannya.
Selain itu dalam usulan muatan untuk Raperda itu juga dimasukkan masa pajak dan saat pajak terutang, pungutan dan penyetoran, pembagian pajak rokok, alokasi pajak rokok dan insentif pemungutannya.
"Diperlukan juga dalam Raperda itu adalah sanksi terhadap pengingkaran terhadap tidak jalannya Perda pajak rokok tersebut kelak," katanya.
Sementara itu berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau No 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, Pemprov Riau telah menetapkan empat jenis pajak yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.
Terkait itu DPRD Riau mengusulkan agar pajak rokok juga ditetapkan dalam pembahasan intensif ini sehubungan dengan ketentuan pasal 181, UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut termasuk pajak.
Berita Lainnya
Mendag Zulkifli Hasan minta importir percepat suplai untuk tekan harga gula
02 May 2024 16:40 WIB
Kemenhub percepat laju kapal untuk urai antrean di Pelabuhan Merak
08 April 2024 14:04 WIB
Dinas PUPR-PKPP Riau percepat perbaikan ruas jalan Cerenti-Air Molek
16 March 2024 21:38 WIB
Mendagri Tito Karnavian minta Dukcapil percepat Identitas Kependudukan Digital
28 February 2024 13:18 WIB
KPU Belu, NTB percepat proses pengepakan kotak suara
30 January 2024 11:12 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif minta percepat pembangunan infrastruktur gas
17 January 2024 11:48 WIB
Ganjar dukung Prabowo Subianto percepat pembangunan "giant sea wall" di Jawa
11 January 2024 13:19 WIB
Kemenpan RB dan Kementerian Dalam negeri berkolaborasi percepat transformasi IKD
04 January 2024 9:53 WIB