Pekanbaru 1/10 (antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau kini menggiatkan berbagai pembahasan untuk mempercepat penyelesaian Raperda pajak rokok menjadi Perda pajak rokok.
"Penyelesaian Raperda pajak rokok menjadi Perda itu yang dijadwalkan 2014 rampung adalah mengintensifkan penerimaan daerah bersumber dari cukai rokok yang dipungut pemerintah dan dikembalikan ke Riau berdasarkan persentase jumlah penduduk itu," kata Wakil Gubernur Riau Mambang Mit di Pekanbaru, Selasa.
Menurut Mambang, dalam pandangan Pemprov Riau terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak rokok itu, jika Riau tidak memiliki Perda tentang pajak rokok maka jatah Riau terhadap cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah itu tidak akan diberikan.
Ia mengatakan, Riau harus memiliki Perda pajak rokok itu setidaknya mulai 1 Januari 2014.
"Oleh karena itu gubernur Riau bersama DPRD Riau telah mengesahkan Perda ini tepat waktu, dengan demikian muatan Raperda pajak rokok itu harus disesuaikan dengan muatan retribusinya sesuai amanat UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," katanya.
Berbagai muatan retribusi yang harus dimasukkan mulai dari nama objek dan subjek pajak, wajib pajak rokok, wajib pemungutan pajak rokok dan dasar pengenaan tarif serta cara penghitungannya.
Selain itu dalam usulan muatan untuk Raperda itu juga dimasukkan masa pajak dan saat pajak terutang, pungutan dan penyetoran, pembagian pajak rokok, alokasi pajak rokok dan insentif pemungutannya.
"Diperlukan juga dalam Raperda itu adalah sanksi terhadap pengingkaran terhadap tidak jalannya Perda pajak rokok tersebut kelak," katanya.
Sementara itu berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau No 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, Pemprov Riau telah menetapkan empat jenis pajak yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.
Terkait itu DPRD Riau mengusulkan agar pajak rokok juga ditetapkan dalam pembahasan intensif ini sehubungan dengan ketentuan pasal 181, UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut termasuk pajak.