Pekanbaru (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup menyegel area konsesi milik empat perusahaan dan menghentikan operasional satu pabrik sawit di Riau, menyusul temuan titik panas dan dugaan pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut, Jumat (25/7).
Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi hotspot di enam lokasi perusahaan yang bergerak di bidang kebun sawit, PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), dan pengolahan kelapa sawit.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” kata Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan dalam pernyataannya.
Empat perusahaan yang disegel akibat temuan hotspot di area konsesi masing-masing adalah PT Adei Crumb Rubber (5 hotspot), PT Multi Gambut Industri (5 hotspot), PT Tunggal Mitra Plantation (2 hotspot), dan PT Sumatera Riang Lestari (13 hotspot). Semua titik panas terdeteksi dengan tingkat kepercayaan sedang.
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, perusahaan pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir, ditemukan memiliki satu hotspot.
Verifikasi lapangan juga menunjukkan adanya pencemaran udara dari cerobong pabrik yang berdampak terhadap kualitas udara sekitar, sehingga seluruh kegiatan operasional pabrik dihentikan.
Dengan demikian, sebanyak lima dari enam perusahaan tersebut dikenai sanksi administratif berupa penyegelan dan penghentian kegiatan, sementara proses pengawasan terhadap perusahaan lainnya masih berlangsung.
Tim Deputi Gakkum menyatakan tengah mengumpulkan bukti tambahan guna mendukung proses penegakan hukum lanjutan.
“kami akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab terhadap pencegahan karhutla,” tegas Rizal.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, mengingatkan seluruh korporasi untuk tidak abai terhadap kewajiban mitigasi, terlebih menjelang puncak musim kemarau.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, dan patroli terpadu harus ditingkatkan secara konsisten.
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar para pelaku usaha menjalankan tanggung jawabnya,” pungkas Ardyanto.