Pekanbaru (ANTARA) - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memperingatkan pelaku karhutla agar tidak lagi membakar lahan untuk kemudian ditanami sawit secara ilegal, dengan memasang plang larangan di lokasi bekas terbakar sebagai bagian dari penegakan hukum, Sabtu.
Kapolda menegaskan bahwa modus pembakaran yang diikuti penanaman sawit sudah terdeteksi sebagai pola terencana yang kerap terjadi di sejumlah wilayah rawan karhutla di Riau.
“Jangan lagi coba-coba membakar lahan dengan modus tertentu yang nantinya malah muncul tanaman sawit di lokasi tersebut. Ini sudah kami amati sebagai pembakaran yang disengaja,” tutur Irjen Herry.
Polda Riau telah memasang plang resmi di beberapa titik lokasi kebakaran dengan bunyi larangan melakukan aktivitas apapun, termasuk membuka perkebunan di area bekas terbakar yang sedang dalam proses hukum.
Selain itu, Herry menyebut pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan korporasi di balik pembakaran lahan yang saat ini telah menjerat sejumlah tersangka perorangan.
“Kami selidiki apakah para pelaku ini bekerja atas suruhan suatu perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan, Dyah Murtiningsih mengatakan bahwa api masih dipastikan padam di delapan lokasi karhutla yang tersebar di Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Kampar, Dumai, dan Siak.
Menurutnya, Kementerian juga tengah menata pengawasan terhadap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk mengusut jika terdapat indikasi keterlibatan korporasi di balik kebakaran yang terjadi.
“Apabila ada korporasi yang terindikasi terlibat, akan kami proses sesuai hukum. Tim akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan verifikasi di lapangan,” tambah Dyah.