Perolehan pajak rokok Riau capai Rp332,7 miliar

id Cukai rokok, pajak rokok,pajak riau,Bapenda Riau,rokok

Perolehan pajak rokok Riau capai Rp332,7 miliar

Perolehan pajak rokok Riau capai Rp332,7 miliar (pixabay)

Pekanbaru (Antaranewas Riau) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menyatakan, hingga akhir Desember 2018 perolehan pajak rokok di daerah itu mencapai Rp332,7 miliar.

"Realisasi perolehan pajak rokok tersebut masih rendah atau hanya 80 persen dari target ditetapkan pada periode yang sama sebesar Rp415 miliar lebih," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Ispan di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, rendahnya perolehan pajak rokok tersebut antara lain lebih dipengaruhi oleh adanya kebijakan pemotongan pajak rokok oleh pemerintah untuk mendukung program JKN-KIS.

Baca juga: Bapenda Riau Kejar Target Pajak Kendaraan Bermotor

Baca juga: Rp33 Miliar Pajak Rokok Untuk BPJS Kesehatan


Ia menyebutkan, untuk mendukung program JKN-KIS itu maka penerimaan pajak rokok mulai triwulan III tahun 2018 sudah dilakukan pemotongan langsung oleh pemerintah pusat.

"Pemerintah langsung melakukan pemotongan pajak rokok sebesar 37,5 persen mulai triwulan III tahun 2018 dan ini merupakan tindaklanjut Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PMK No 128/2018 tentang g pemotongan pajak rokok," katanya.

Kebijakan ini, katanya, berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan amat erat dengan pemanfaatan pajak rokok untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Melalui Perpres ini, pemerintah bisa menggunakan sebagian porsi pajak rokok yang menjadi hak pemerintah daerah baik provinsi, kota dan kabupaten untuk dialokasikan ke program JKN, termasuk di antaranya menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

Sedangkan pengertian pajak rokok adalah sebagai pungutan atas cukai yang dipungut pemerintah dan pajak rokok dibebankan kepada produsen rokok.

Perhitungan pajak rokok yang digunakan adalah menggunakan pengukuran berdasarkan harga jual eceran atau HJE. Misalnya, kalau HJE rokok dipatok Rp1.000 per batang, maka penghitungannya adalah sebagai berikut,

10 persen x Rp400 = Rp40,-. Maka Rp40,- ini yang masuk dalam kas pemerintah daerah.

Sementara itu dalam Perpres No. 82 tahun 2018 tentang JKN, pemerintah menetapkan mekanisme pemungutan pajak rokok untuk JKN. Mekanismenya dari 50 persen pajak rokok untuk daerah, maka sebanyak 75 persen akan diambil pemerintah pusat untuk disalurkan ke program JKN.

Baca juga: 3 ASN Perempuan Tersangka Korupsi Bapenda Riau Sudah Tahap II, Akan Ada lagi Pesakitan Lainnya?

Baca juga: Tiga Bendahara Korupsi Bapenda Riau Dijatuhi Vonis Bersalah Oleh Hakim Tipikor Pekanbaru