Pekanbaru (Antaranewas Riau) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menyatakan, hingga akhir Desember 2018 perolehan pajak rokok di daerah itu mencapai Rp332,7 miliar.
"Realisasi perolehan pajak rokok tersebut masih rendah atau hanya 80 persen dari target ditetapkan pada periode yang sama sebesar Rp415 miliar lebih," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Ispan di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, rendahnya perolehan pajak rokok tersebut antara lain lebih dipengaruhi oleh adanya kebijakan pemotongan pajak rokok oleh pemerintah untuk mendukung program JKN-KIS.
Baca juga: Bapenda Riau Kejar Target Pajak Kendaraan Bermotor
Baca juga: Rp33 Miliar Pajak Rokok Untuk BPJS Kesehatan
Ia menyebutkan, untuk mendukung program JKN-KIS itu maka penerimaan pajak rokok mulai triwulan III tahun 2018 sudah dilakukan pemotongan langsung oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah langsung melakukan pemotongan pajak rokok sebesar 37,5 persen mulai triwulan III tahun 2018 dan ini merupakan tindaklanjut Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PMK No 128/2018 tentang g pemotongan pajak rokok," katanya.
Kebijakan ini, katanya, berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan amat erat dengan pemanfaatan pajak rokok untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Melalui Perpres ini, pemerintah bisa menggunakan sebagian porsi pajak rokok yang menjadi hak pemerintah daerah baik provinsi, kota dan kabupaten untuk dialokasikan ke program JKN, termasuk di antaranya menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
Sedangkan pengertian pajak rokok adalah sebagai pungutan atas cukai yang dipungut pemerintah dan pajak rokok dibebankan kepada produsen rokok.
Perhitungan pajak rokok yang digunakan adalah menggunakan pengukuran berdasarkan harga jual eceran atau HJE. Misalnya, kalau HJE rokok dipatok Rp1.000 per batang, maka penghitungannya adalah sebagai berikut,
10 persen x Rp400 = Rp40,-. Maka Rp40,- ini yang masuk dalam kas pemerintah daerah.
Sementara itu dalam Perpres No. 82 tahun 2018 tentang JKN, pemerintah menetapkan mekanisme pemungutan pajak rokok untuk JKN. Mekanismenya dari 50 persen pajak rokok untuk daerah, maka sebanyak 75 persen akan diambil pemerintah pusat untuk disalurkan ke program JKN.
Baca juga: 3 ASN Perempuan Tersangka Korupsi Bapenda Riau Sudah Tahap II, Akan Ada lagi Pesakitan Lainnya?
Baca juga: Tiga Bendahara Korupsi Bapenda Riau Dijatuhi Vonis Bersalah Oleh Hakim Tipikor Pekanbaru
Berita Lainnya
Pakar ekonomi sebut cukai terlalu tinggi tingkatkan peredaran rokok ilegal
30 September 2024 16:04 WIB
Bea Cukai Riau sita dua juta batang rokok ilegal di Rokan Hilir
26 July 2024 19:38 WIB
Bea Cukai Riau temukan modus baru penyelundupan miras dan rokok
09 July 2024 14:47 WIB
Rokok ilegal marak beredar di Duri Bengkalis
08 July 2024 22:09 WIB
Dirjen Bea dan Cukai berhasil gagalkan peredaran 11.716 batang rokok ilegal di NTT
28 December 2023 13:07 WIB
Ganjar Pranowo: Kenaikan cukai rokok mesti sejalan dengan kesejahteraan petani
19 December 2023 15:29 WIB
Penerimaan cukai rokok di Kudus per triwulan III 2023 capai Rp25,7 triliun
12 October 2023 11:55 WIB
Bea Cukai Dumai musnahkan kapal, rokok dan miras ilegal
18 July 2023 16:18 WIB